Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Jefri Nichol dituntut pidana selama 10 bulan penjara yang diganti dengan menjalani masa rehabilitasi.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jefri Hardi dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, Jefri mengatakan selaku jaksa dalam perkara ini dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa mengatakan hal memberatkan terdakwa, yakni perbuatan Jefri yang mengkonsumsi narkoba tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Fakta sidang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.



Sedangkan hal yang meringankan adalah Jefri mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum, sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat di RSKO Cibubur.

Jefri mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan ahli dari BNN yang mengatakan Jefri bukan termasuk dalam jaringan gelap narkotika.

"Jadi tidak perlu menjalani (kurungan) karena dia sudah menjalani rehabilitasi di RSKO, nanti dikurangi dengan masa dia menjalankan rehabilitasi sampai dengan sekarang dan pernah ditahan di Kepolisian," kata Jefri.

Menanggapi tuntutan JPU atas dirinya, Jefri Nichol mengatakan menerima dan juga berharap bisa dikurangi dengan pertimbangan dirinya masih memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan pekerjaannya.

"Aku ikutin prosesnya aja kayak gimana nanti. Inikan masih tuntutan belum vonis. Terima sih tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri.

Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum Jefri Nichol menyampaikan akan mengajukan pledoi (pembelaan). Ketua Majelis Hakim Krisnugroho menyepakati dan selanjutnya sidang ditunda Senin (28/10).



Sebelumnya, Jaksa Jefri Hardi pada sidang perdana mendakwa Jefri Nichol dua pasal yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024