Lombok Barat (ANTARA) - Kepala Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Dian Siswadi Halisaswita menemukan konstruksi rangka kolom dan sloof bangunan rumah tahan gempa menggunakan bambu.
Temuan itu terungkap ketika turun bersama Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam bersama rombongan untuk mengecek kondisi warga yang menjadi korban penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa oleh Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning di Dusun Jati Mekar, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Selasa sore.
Konstruksi rangka kolom dan sloof menggunakan bambu tidak sesuai dengan spesifikasi rumah tahan gempa. Kondisi itu terlihat dari bangunan milik Amaq Saleh, salah seorang warga yang rumahnya masuk dalam kategori rusak sedang.
Kepada wartawan, Saleh mengaku terpaksa menggunakan bambu karena keterbatasan material bantuan yang diberikan pemerintah melalui Pokmas Repok Jati Kuning.
"Mau bagaimana lagi pak, materialnya terbatas, jadi kita akali pakai bambu ini," kata Amaq Saleh.
Sebagai anggota Pokmas Repok Jati Kuning, Amaq Saleh selama ini sudah mendapatkan bantuan berupa material bangunan yang secara rinci diungkapkannya besi berukuran 6 milimeter dan 8 milimeter sebanyak 10 lonjor, semen 20 sak, dan 1.250 batako.
Seluruh bantuan yang diterimanya digunakan untuk membuat ulang rumah yang sebelumnya telah diverifikasi pemerintah masuk dalam kategori rusak sedang.
"Walaupun dibilang rusak sedang, tapi saya bangun ulang karena takut, tidak yakin saja dengan bangunan lama yang sudah retak-retak," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Kades Sigerongan Dian Siswadi meminta Amaq Saleh untuk menunda dulu pembangunan rumahnya.
"Tunda dulu, jangan dilanjutkan, tunggu arahan lagi," ucapnya kepada amaq Saleh.
Hal itu diungkapkannya karena konstruksi rangka bangunan dengan menggunakan bambu sudah jelas tidak dianjurkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi rumah tahan gempa.
"Tentunya campuran dengan bambu ini tidak dianjurkan oleh Dinas PU, nantinya akan kita laporkan dulu dan bagaimana tindak lanjutnya, kita tunggu kabar," kata Dian Siswadi.
Koordinasi kepada pemerintah juga akan dilakukan bersamaan dengan kasus penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahap tiga senilai Rp410 juta, yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, berinisial IN.
"Jadi persoalan tidak sesuai spesifikasi ini juga akan kita koordinasikan kepada pemerintah bersama persoalan dana yang digelapkan pihak pokmas, kita akan minta solusinya seperti apa," ujarnya.
Temuan itu terungkap ketika turun bersama Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam bersama rombongan untuk mengecek kondisi warga yang menjadi korban penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa oleh Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning di Dusun Jati Mekar, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Selasa sore.
Konstruksi rangka kolom dan sloof menggunakan bambu tidak sesuai dengan spesifikasi rumah tahan gempa. Kondisi itu terlihat dari bangunan milik Amaq Saleh, salah seorang warga yang rumahnya masuk dalam kategori rusak sedang.
Kepada wartawan, Saleh mengaku terpaksa menggunakan bambu karena keterbatasan material bantuan yang diberikan pemerintah melalui Pokmas Repok Jati Kuning.
"Mau bagaimana lagi pak, materialnya terbatas, jadi kita akali pakai bambu ini," kata Amaq Saleh.
Sebagai anggota Pokmas Repok Jati Kuning, Amaq Saleh selama ini sudah mendapatkan bantuan berupa material bangunan yang secara rinci diungkapkannya besi berukuran 6 milimeter dan 8 milimeter sebanyak 10 lonjor, semen 20 sak, dan 1.250 batako.
Seluruh bantuan yang diterimanya digunakan untuk membuat ulang rumah yang sebelumnya telah diverifikasi pemerintah masuk dalam kategori rusak sedang.
"Walaupun dibilang rusak sedang, tapi saya bangun ulang karena takut, tidak yakin saja dengan bangunan lama yang sudah retak-retak," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Kades Sigerongan Dian Siswadi meminta Amaq Saleh untuk menunda dulu pembangunan rumahnya.
"Tunda dulu, jangan dilanjutkan, tunggu arahan lagi," ucapnya kepada amaq Saleh.
Hal itu diungkapkannya karena konstruksi rangka bangunan dengan menggunakan bambu sudah jelas tidak dianjurkan dan tidak sesuai dengan spesifikasi rumah tahan gempa.
"Tentunya campuran dengan bambu ini tidak dianjurkan oleh Dinas PU, nantinya akan kita laporkan dulu dan bagaimana tindak lanjutnya, kita tunggu kabar," kata Dian Siswadi.
Koordinasi kepada pemerintah juga akan dilakukan bersamaan dengan kasus penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahap tiga senilai Rp410 juta, yang diduga dilakukan oleh Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, berinisial IN.
"Jadi persoalan tidak sesuai spesifikasi ini juga akan kita koordinasikan kepada pemerintah bersama persoalan dana yang digelapkan pihak pokmas, kita akan minta solusinya seperti apa," ujarnya.