Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang

id penahanan tersangka, korupsi dana kur bsi, kejati ntb

Kejati NTB tahan dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI poktan porang

Petugas kejaksaan mengawal dua tersangka kasus korupsi dana KUR BSI KCP Bertais Mandalika untuk menjalani penahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Bertais Mandalika periode 2021-2022 untuk kelompok tani porang.

"Jadi, terhitung mulai hari ini, kedua tersangka berinisial WK (45), dan DR (55) kami titipkan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.

WK dalam kasus ini merupakan mantan Direktur BSI KCP Bertais Mandalika periode 2021-2022. Sedangkan, DR adalah Direktur PT Global Gumi Gora yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah berperan sebagai offtaker untuk poktan porang yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

Kedua tersangka menjalani penahanan jaksa usai penyidik melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan di Kejati NTB.

Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi

Dari pantauan, DR terlihat keluar kantor Kejati NTB menuju mobil tahanan jaksa menggunakan kursi roda. Terkait dengan kesehatan DR, Wisnu Nugroho sebagai penyidik memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Jadi, DR ini pada beberapa pekan lalu mengalami tabrakan, pinggulnya ada terpasang pen makanya harus pakai kursi roda. Tetapi, kami sudah pastikan, kondisi kesehatan secara menyeluruh, baik-baik saja, makanya kami lakukan penahanan," ujar Wisnu.

Penyidik menetapkan DR dan WK sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh BPKP NTB senilai Rp13,25 miliar.

Baca juga: Kejati NTB ungkap peran enam tersangka korupsi penyaluran dana KUR BSI
Baca juga: Kejati NTB ungkap empat tersangka tambahan kasus korupsi KUR BSI 2021-2022