Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir berharap penghapusan aturan presidential threshold tidak menimbulkan carut marut dalam sistem perpolitikan Indonesia.
"Mudah-mudahan keputusan ini memberikan angin segar kepada sistem demokrasi perpolitikan di negara kita, bukan nantinya malah membuat carut-marut baru," kata Adies saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Adies, dirinya dan seluruh jajaran partai Golkar cukup terkejut dengan putusan MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold.
Baca juga: MK putuskan hapus pasal 'presidential threshold' pada UU Pemilu
Baca juga: Lima pedoman dari MK terkait pencalonan presiden
Pasalnya, undang-undang tersebut sudah digugat puluhan kali, namun tidak membuahkan hasil. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan MK di awal tahun 2025.
"ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025," kata dia.
Walau demikian, Adies memastikan seluruh Golkar menghargai putusan MK tersebut. Golkar juga akan menjalankan putusan MK tersebut layaknya warga negara yang tunduk pada konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).
Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.
Baca juga: PDIP patuhi putusan MK soal presidential threshold
Baca juga: Putusan MK soal "presidential threshold" harus ditaati
Baca juga: Pemerintah mempelajari putusan MK soal "presidential threshold"
Baca juga: Putusan MK beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres
Baca juga: Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat presidential threshold