Partai Buruh akan usulkan Capres-Cawapres Pemilu 2029

id Partai buruh, said salahuddin, capres cawapres, pemilu 2029,Mahkamah konstitusi, mk, presidential Threshold

Partai Buruh akan usulkan Capres-Cawapres Pemilu 2029

Arsip foto - Ketua Tim Pemenangan Pilkada Partai Buruh Said Salahudin (tengah) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Jakarta (ANTARA) - Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan capres dan cawapres untuk Pemilu 2029 yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain.

"Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh.

Dengan putusan yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.

Dia juga menilai bahwa MK terlihat mulai gerah dengan perilaku partai-partai politik di Senayan yang dianggap terlalu mendominasi proses pencalonan capres-cawapres untuk pemilu.

Oleh karena itu, menurut dia, MK telah kembali kepada khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi, sebagaimana pernah ditunjukkan pada masa-masa awal saat dipimpin Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor Mahfud Md.

"MK sudah mulai memberikan perhatian secara proporsional dan adil kepada parpol non-parlemen," katanya.

Baca juga: Penghapusan "presidential threshold" kemenangan rakyat

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Partai Buruh sebutkan keadilan masih ada usai MK kabulkan uji materi

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.