Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima

id penahanan tersangka, korupsi kapal kayu, proyek dishub kabupaten bima, kejati ntb, polda ntb

Kejaksaan tahan lima tersangka korupsi kapal kayu proyek Dishub Bima

Petugas jaksa menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu proyek Dishub Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2021 masuk ke mobil tahanan jaksa usai mengikuti tahap dua dan melanjutkan penahanan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (10/10/2024). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima pada tahun anggaran 2021.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

"Jadi, selesai proses administrasi tahap dua di Kejati NTB, lima tersangka yang diserahkan penyidik kepolisian langsung kami lakukan penahanan di Lapas Lombok Barat," katanya.

Baca juga: Kejari Bima tuntaskan penyidikan kasus korupsi kapal kayu Dishub

Efrien menyebutkan lima tersangka yang menjalani penahanan adalah pejabat pembuat komitmen I berinisial AB, pejabat pembuat komitmen II berinisial AM, konsultan perencana yang merangkap konsultan pengawas berinisial SA, direktur pelaksana proyek dari CV Sarana Fiberindo Mandiri berinisial SAE, dan penerima kuasa pelaksana proyek berinisial MA.

Ia mengatakan bahwa salah seorang tersangka berinisial SA merupakan terdakwa proyek serupa pada tahun anggaran 2019. Dengan demikian, status penahanan SA berada di bawah kuasa hakim pengadilan.

"Untuk empat tersangka lainnya, di bawah kuasa penahanan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bima periksa dua tersangka korupsi pengadaan kapal

Perihal penahanan di Lapas Lombok Barat, Efrien mengemukakan bahwa langkah tersebut untuk mempermudah proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Untuk kebutuhan persidangan, sekarang jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan dan kelengkapan administrasi sebagai syarat pendaftaran di pengadilan," kata dia.

Dalam perkara ini, terungkap adanya kerugian keuangan negara senilai Rp777 juta. Nilai kerugian ini berasal dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut

Proyek pemerintah untuk pengadaan empat unit kapal kayu ini menggunakan anggaran sebesar Rp3,9 miliar.

Pekerjaan proyek ini sebelumnya telah dinyatakan tuntas. Namun, pengadaan yang berasal dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) ini muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.