Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima untuk dua tersangka berinisial MS dan SA.
"Jadi, kasus untuk tersangka inisial MS dan SA sudah tuntas di tahap penyidikan. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi melalui keterangan resmi yang diterima di Mataram, Selasa.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilanjutkan di Rutan Kelas IIB Raba Bima. Penahanan di bawah kuasa penuntut umum tersebut berjalan sejak 19 Agustus 2024.
"Penuntut umum melakukan penahanan pertama di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung tanggal 19 Agustus 2024," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan dua tersangka kasus pengadaan kapal proyek dishub di Bima
Untuk tersangka MS dalam kasus ini berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan tersangka SA merupakan konsultan perencana.
Dari penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain MS dan SA, penyidik juga menetapkan dua tersangka dari rekanan pelaksana proyek. Mereka berinisial AR, direktur CV Berkah Bersaudara dan AS, direktur CV Baru Muncul.
Penanganan penyidikan dari tersangka AR dan AS kini masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. Keduanya kini menjalani penitipan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima.
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan tiga kasus korupsi tetap berjalan
Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB dengan nilai Rp928 juta dari harga proyek Rp989 juta.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu untuk muatan penumpang dengan CV Berkah Bersaudara sebagai pemenang lelang proyek.
Baca juga: Ahli menyimpulkan kapal kayu proyek Dishub Bima tidak laik laut
Berita Terkait
Kejati NTB periksa mantan Direktur PT GNE terkait korupsi kegiatan usaha
Kamis, 12 September 2024 17:35
Jaksa menyita tanah milik terpidana korupsi alsintan di Lombok Timur
Kamis, 12 September 2024 13:24
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40
Kejati NTB periksa Manajer Keuangan PT GNE terkait kasus korupsi usaha
Kamis, 5 September 2024 18:07
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah
Selasa, 3 September 2024 18:04
Eks Bupati Lombok Barat harap ada addendum kerja sama pengelolaan LCC
Jumat, 30 Agustus 2024 20:55
KPK geledah rumah dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi
Rabu, 28 Agustus 2024 14:04
Kejati NTB periksa lima saksi kasus korupsi aset pusat perbelanjaan LCC
Selasa, 27 Agustus 2024 17:59