Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membatalkan kelulusan administrasi dan kompetensi tiga peserta calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
"Ketiga peserta itu dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus menerus yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Jumat.
Oleh karena itu, ketiga peserta yang sebelumnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat, karena mereka tidak sedang aktif saat melakukan pendaftaran PPPK 2024 sesuai dengan aturan.
Pengumuman kelulusan PPPK 2024 yang telah dilakukan itu untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. "Untuk pengumuman kelulusan formasi guru masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Ratusan pendamping PKH di Lombok Tengah bisa ikut seleksi PPPK
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah mencatat untuk tahap pertama ada 4.413 peserta yang mendaftar menjadi PPPK.
Jumlah tersebut memperebutkan formasi sebanyak 1.665 yang terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Kepala BKSDM Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi menegaskan bahwa 4.413 pendaftar pada tahap pertama terdiri atas 1.574 pendaftar untuk guru, teknis 1.496 dan tenaga kesehatan 1.343.
Dari 4.413 pendaftar ini, ada sekitar 300 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau tidak salah 4.082 yang lulus memenuhi syarat," katanya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah diprioritaskan tenaga honorer
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gelar sosialisasi penerapan orientasi online pada PPPK
Baca juga: Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah tunggu juknis dari pemerintah pusat
Baca juga: Perbaikan data formasi PPPK 2024 Lombok Tengah rampung
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyerahkan SK pengangkatan 806 PPPK