Pemkot Mataram persilakan FD Entertainment membuka usaha sesuai izin

id fd entertainment, perizinan, pemkot mataram, tempat hiburan malam,sistem oss, bkpm,kementerian investasi dan hilirisasi

Pemkot Mataram persilakan FD Entertainment membuka usaha sesuai izin

Bangunan tempat hiburan malam FD Entertainment yang berlokasi di Selagalas, Mataram, NTB, Jumat (9/5/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mempersilakan FD Entertainment untuk membuka usahanya sesuai dengan izin yang terbit dari sistem Online Single Submission (OSS) di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Saya sudah melihat bahwa FD Entertainment ini sudah mengantongi standar usaha, NIB (nomor induk berusaha) ada. Ada dia punya izin karaoke, restoran, sama apa satu lagi, saya lupa. Yang jelas ada tiga izin dia sudah punya. Jadi, silakan dilanjutkan berusahanya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Amiruddin di Mataram, Sabtu.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Amiruddin kembali mengingatkan kepada pihak FD Entertainment agar menjalankan usahanya sesuai dengan izin.

"Artinya, jangan keluar dari itu (izin). Misalnya, karaoke, berarti rumah bernyanyi saja. Kalau restoran, buka restoran saja. Jangan disalahgunakan di luar itu, sesuaikan dengan peruntukan perizinan, itu nasihat saya," ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa NIB yang dikantongi FD Entertainment dari pemerintah pusat ini masuk dalam kategori berisiko rendah.

"NIB-nya itu berisiko rendah semua. NIB dikeluarkan oleh pemerintah pusat, langsung dari sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik)," ucap dia.

Baca juga: Tempat hiburan malam FD Entertainment di Mataram terancam ditutup

Kuasa hukum FD Entertainment, Sudirman, turut menyampaikan bahwa NIB tersebut terbit pada tanggal 23 November 2022 dengan kategori izin usaha skala kecil.

Dengan mengantongi NIB, FD Entertainment mengurus seluruh kebutuhan perizinan hingga tingkat lingkungan.

Sudirman mengatakan hal tersebut dengan turut menunjukkan surat keterangan usaha (SKU) yang terbit dari Lembaga Kemasyarakatan Jangkuk, Kelurahan Selagas, Kota Mataram, tertanggal 21 April 2025.

"Artinya, dengan terbitnya SKU ini, klien kami sudah mengurus hingga tingkat lingkungan," kata Sudirman.

Ia mengatakan bahwa nama yang tercantum dalam perizinan FD Entertainment ini adalah Evi Suriyati, adik kandung dari Sutiman, Kepala Desa Pringgabaya.

"Jadi, Pak Sutiman memang kepala desa, tetapi yang nama dalam perizinan semuanya itu Evi Suriyati, adik kandungnya Pak Sutiman," ujarnya.

Baca juga: Terpopuler: FD Entertainment terancam ditutup, Kejati NTB dan BPKP telusuri kerugian korupsi hingga harga emas Antam turun