Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengeluarkan kalimat ancaman untuk menutup tempat usaha hiburan malam FD Entertainment yang diduga belum mengantongi izin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dimana lokasinya? Harus saya cek dahulu ke lapangan, kalau memang tidak ada izin, kami akan tutup sementara," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Amiruddin di Mataram, Jumat.
Amiruddin mengaku bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini pihaknya belum mendengar ada tempat hiburan malam yang mengajukan perizinan.
Termasuk dengan nama FD Entertainment yang berlokasi Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram. Tempat hiburan ini sudah mempromosikan acara pembukaan yang rencananya akan berlangsung pada hari Sabtu (10/5).
Baca juga: Polresta Mataram ungkap tempat hiburan malam pekerjakan anak
"Saya tidak tahu nama itu dan selama ini tidak pernah ada yang nama itu masuk, jadi belum ada keluarkan izin," ujarnya.
Amiruddin menyampaikan bahwa Pemkot Mataram tidak bisa serta merta menerbitkan izin usaha tempat hiburan malam. Semua harus melalui tahapan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 peraturan pemerintah itu sudah jelas disebutkan persyaratan dasarnya," kata dia.
Dalam Pasal 4 PP Nomor 5 Tahun 2021, jelas dia, untuk memulai dan melakukan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Polisi selidiki aksi penari erotis di tempat hiburan malam Mataram
Kemudian, dalam pasal 5 ayat (1) menyebutkan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (2), ketentuan mengenai ayat (1) masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
"Jadi, semua persyaratan itu harus dikantongi, baru bisa berusaha," ujarnya.
FD Entertainment tidak mengantongi izin diperkuat dari keterangan Sinta Novita Rusadi yang juga awalnya sebagai pencetus usaha bisnis tersebut.
Melalui penasihat hukumnya, Kurniadi mengatakan, awal mula tempat hiburan tersebut berdiri berawal dari Novita ingin membuka usaha restoran dan tempat hiburan.
"Pak Sutiman ini tiba-tiba datang sendiri mengajak klien saya untuk kongsi dan bekerja sama," kata Kurniadi.
Baca juga: Polresta Mataram ungkap pengedar sabu di tempat hiburan malam
Kliennya menyetujui kerja sama tersebut dan mulai mengurus izin. "Makanya, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) masih atas nama klien saya (Sinta)," kata Kurniadi.
Dalam perjalanan membangunan usaha waktu pembangunan, rencananya Sinta menginginkan membuat restoran dan tempat hiburan saja.
"Tetapi, ditambah ada bangunan mes dan room karaoke," ujarnya.
Terakhir, Sutiman yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur tersebut tetap bersikeras menggelar acara pembukaan pada 10 Mei 2025.
"Tetapi, klien saya menolak karena izinnya belum lengkap, baru IMB saja dan tanpa konfirmasi atau persetujuan untuk buat acara pembukaan," ucap dia.