Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengungkap dua terduga pengedar sabu-sabu di tempat hiburan malam berinisial R (41) dan S (34), Kamis (1/9).
"Terduga R yang sedang asyik karaoke dengan ladies asal Bandung FF dan satu rekannya S langsung digerebek," ucap Yogi dalam konferensi pers di Polresta Mataram, yang diterima ANTARA NTB melalui siaran Persnya, Jumat.
Dari keterangan Yogi, dalam penggeledahan R tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dan inex yang disembunyikan pada asbak rokok.
"Barang bukti itu dibalut dengan tisu. Lalu dibasuh dengan air,” ujarnya.
Polisi juga menelusuri jejak digital melalui telepon seluler milik R, dan terdapat pesan transaksi narkoba. Yang kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dua jaringan R berinisial IGB (26) dan IGM (22).
"Di TKP kami hanya temukan satu bundel klip bening, pipet, dan pipa kaca," kata Yogi.
Sebelumnya, penangkapan peredar narkoba R itu terungkap atas keterangan dari anak buahnya RH (40) yang sebelumnya tertangkap di salah satu kos-kosan di Lingkungan Karang Tangkeban, Cakranegara Selatan, Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan polisi terhadap RH ditemukanlah barang bukti berupa sabu yang ditemukan di dalam dompet warna coklat dan bungkus rokok, lima poket sabu siap edar, uang Rp500.000 yang diduga hasil penjualan dan sejumlah peralatan untuk menggunakan sabu.
Dengan itu, polisi berhasil menyita 15,68 gram sabu dan satu ektasi dari para terduga yang sebagiannya sudah digunakan.
Adapun transaksi yang sering dilakukan R di tempat hiburan malam, dikarenakan untuk menghindari diketahui banyak orang.
"Hasil penjualannya digunakan untuk pesta," tutupnya.
Polresta Mataram ungkap pengedar sabu di tempat hiburan malam
Barang bukti itu dibalut dengan tisu. Lalu dibasuh dengan air