Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan ratusan pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024-2025.
"Pendamping PKH ini bisa diangkat menjadi PPPK atau pegawai Kementerian Sosial yang ditugaskan di daerah," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah Masnun di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan saat ini para pendamping PKH di Lombok Tengah sedang mengikuti proses pemberkasan atau pendataan kelengkapan dokumen administrasi untuk seleksi PPPK.
Baca juga: Kemensos perkuat kapasitas SDM pendamping PKH di Lombok Tengah
Kemudian untuk proses seleksi atau tes masih menunggu arahan dari Kementerian Sosial, apakah jadwal pelaksanaan sama dengan seleksi PPPK di daerah atau ada jadwal lain yang ditentukan.
"Mereka tetap mengikuti proses seleksi. Jumlah pendamping PKH di Lombok Tengah itu sebanyak 231 orang," katanya.
Ia mengatakan berapa jumlah pendamping PKH yang diangkat menjadi PPPK tersebut ditentukan oleh pemerintah pusat, setelah mereka mengikuti proses seleksi sesuai aturan.
"Berapa yang lulus itu ditentukan pemerintah pusat dan sesuai hasil tes," katanya.
Baca juga: Ratusan penerima PKH di Loteng telah mandiri
Ia mengimbau kepada para pendamping PKH di Lombok Tengah agar mulai mempersiapkan diri dalam mengikuti proses seleksi PPPK tersebut, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diharapkan.
Selain itu, diimbau agar mereka tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang, karena seleksi ini dilaksanakan secara transparan sesuai aturan.
"Kami harapkan para pendamping PKH di Lombok Tengah untuk belajar, jangan mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan," katanya.
Baca juga: Penyaluran bansos di Lombok Tengah dihentikan