Kemensos perkuat kapasitas SDM pendamping PKH di Lombok Tengah

id Lombok Tengah ,NTB,Pendamping PKH,Pj Bupati Lombok Tengah

Kemensos perkuat kapasitas SDM pendamping PKH di Lombok Tengah

Acara peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendamping PKH Lombok Tengah, Provinsi NTB yang digelar Kementerian Sosial RI di Lombok Tengah, Rabu (25/09/2024). ANTARA/Akhyar Rosidi

Lombok Tengah (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melaksanakan pelatihan untuk menguatkan kapasitas sumber daya manusia pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pendamping PKH," kata Penjabat sementara Bupati Lombok Tengah Abdul Aziz saat membuka kegiatan pelatihan tersebut di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pendamping PKH tersebut diharapkan dapat meningkatkan penyaluran bantuan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) agar tepat sasaran.

Selain itu, kegiatan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Ratusan penerima PKH di Loteng telah mandiri

Kementerian Sosial RI juga berjanji kepada para pendamping PKH untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hal itu bukan rencana dari pemerintah daerah.

"Mereka akan diangkat menjadi PPPK oleh Kemensos. Bukan pemerintah daerah yang melakukan pengangkatan," katanya.

Sementara itu Pokja Sumber Daya PKH Kementerian Sosial Ahmad Mustakim mengatakan kegiatan ini diikuti oleh semua pendamping PKH di Lombok Tengah dengan harapan bisa meningkatkan kapasitas dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini untuk peningkatan kapasitas," katanya.

Baca juga: Ribuan warga Lombok Tengah bakal dapatkan Set Top Box TV Digital gratis

Ia mengatakan para pendamping PKH ini rencananya akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK dan diharapkan kesejahteraan mereka bisa terjamin sesuai dengan yang diharapkan.

"Pendamping PKH yang diangkat menjadi PPPK itu yang mulai bekerja di bawah 2022 atau minimal 1 tahun terhitung terakhir bulan Oktober 2022. Untuk Lombok Tengah kemungkinan 237 orang dalam ketentuan itu memenuhi syarat," katanya.*

Baca juga: Penerima BLT BBM di Praya dan Praya Tengah tercatat 18 ribu KPM