Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah diprioritaskan tenaga honorer

id PPPK,Lombok Tengah ,NTB,Tenaga honor,PPK lombok tengah

Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah diprioritaskan tenaga honorer

Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Wardihan (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penerimaan pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) anggaran 2024, diprioritaskan bagi pegawai tenaga honorer daerah atau non-aparatur sipil negara (ASN).

"Pendaftaran PPPK 2024 di Lombok Tengah dibuka untuk para tenaga honorer, sedangkan untuk pendaftar umum tidak dibuka," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Kamis.

Baca juga: Pendaftaran PPPK di Lombok Tengah tunggu juknis dari pemerintah pusat

Ia mengatakan pemerintah daerah membuka pendaftaran PPPK khusus tenaga honorer dengan tujuan supaya tidak ada lagi tenaga honorer ke depan, karena sesuai aturan dilarang mengangkat tenaga honorer sejak 2024.

"Kami fokus untuk menuntaskan tenaga honorer ini," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah gelar sosialisasi penerapan orientasi online pada PPPK

Ia mengatakan kuota PPPK yang diberikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 1.665 formasi yang terdiri atas tenaga pendidikan 810 formasi, tenaga kesehatan 222 formasi dan teknis sebanyak 633 formasi.

"Pendaftaran pertama mulai dibuka hingga 20 Oktober dan diperpanjang hingga 1 November 2024 untuk pendaftaran gelombang kedua," katanya.

Ia mengimbau kepada para peserta mulai mempersiapkan diri dari sekarang, sehingga hasil yang dicapai bisa maksimal atau sesuai dengan yang diharapkan.

"Seleksi tetap menggunakan sistem CAT," katanya.

Baca juga: Perbaikan data formasi PPPK 2024 Lombok Tengah rampung

Ia mengatakan jumlah tenaga non-ASN di Lombok Tengah saat ini mencapai 5.000 orang dan formasi yang diberikan 1.665, sehingga nasib tenaga honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024, menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Tenaga honorer yang tidak lulus nanti kami tunggu arahan pusat, apakah di PHK atau tidak, karena 2025 tidak boleh lagi ada tenaga honorer," katanya.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyerahkan SK pengangkatan 806 PPPK