Bima (ANTARA) - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap 14 orang warga dari Desa Runggu dan Roka yang diduga kuat dalang atau provokator kerusuhan dua desa pada Rabu (1/1/2025), Kamis.
“Ke-14 orang ini terdiri dari enam warga Desa Roka dan delapan warga Desa Runggu. Mereka diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan senjata api rakitan,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menyisir dua wilayah tersebut usai pembubaran secara paksa. Dalam penyisiran, ditemukan enam warga Roka dan delapan warga Runggu yang membawa senjata tajam, panah, serta senjata api. Mereka kemudian ditangkap karena diduga terlibat dalam bentrok yang mengakibatkan dua warga terluka akibat tertembak.
Baca juga: Kodim Bima tangkap sindikat peredaran sabu-sabu kelas kakap
Selain itu, lanjutnya, sejumlah rumah warga di dua desa mengalami kerusakan parah akibat peristiwa tersebut.
“Saat ini 14 orang ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bima. Jika terbukti terlibat, mereka akan diproses hukum. Namun jika hanya beberapa orang saja yang terlibat, maka sebagiannya akan dijadikan saksi dan dipulangkan,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Malik menuturkan, saat ini situasi di dua desa sudah kondusif. Namun anggota masih disiagakan di perbatasan dua desa ini," tegasnya.
Sebagai informasi, bentrokan antar warga dua desa bertetangga ini meledak pada Rabu lalu. Kedua warga desa tersebut saling serang menggunakan panah, parang, dan senjata api rakitan. Hingga akhirnya, dua orang pun menjadi korban dan kini telah dirawat di ke rumah sakit akibat mengalami luka serius terkenak tembakan senjata api.
Baca juga: Polres Bima dan BPKP tuntaskan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana KUR
Baca juga: Kodim Bima tangkap sindikat peredaran sabu-sabu kelas kakap