Bima (ANTARA) - Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin menanggapi laporan sejumlah LSM dan honorer PPPK di Kabupaten Bima ke Polisi atas Panitia seleksi daerah (Panselda) dan Sekda terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi non-ASN atau honorer PPPK 2024.
"Jalurnya sudah tepat. Selain Polisi, laporkan juga ke pusat dalam hal Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Setelah ini kan tinggal payung hukum saja yang bekerja. Kita tunggu saja hasilnya," kata Suryadin saat dihubungi wartawan ANTARA, Sabtu.
Namun, dirinya sangat menyayangkan yang dilaporkan itu tidak tepat dalam hal ini Sekda Adel Linggi Ardi.
"Ini tidak ada kaitannya sama tugas dan tupoksi pak Sekda. Jadi tidak tepat dan boleh juga kita hakimi orang yang tidak memiliki kewenangan soal itu," tegas Suryadin.
Baca juga: LSM dan Honorer PPPK di Bima polisikan Panselda dan Sekda
Ia menjelaskan aksi protes yang dilayangkan oleh puluhan honorer dan aktivis pada Kamis (2/1/2025) lalu, sebenarnya sudah selesai dan jelas.
"Sebelumnya telah dilakukan audiensi yang diterima langsung oleh pak Sekda dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD dan Diklat, Arifuddin di kantor Bupati. Namun, setelah mereka keluar langsung menuju kantor BKD dan Diklat melakukan penyegelan dengan memasang sejumlah palang kayu hingga aktivitas pelayanan pun terhenti," paparnya.
"Hal ini sangat disayangkan, padahal saat audiensi mereka mengatakan menerima baik juga memahami prosedur yang dijalankan pemda saat ini," sambungnya.
Baca juga: Peserta seleksi PPPK di Bima segel kantor BKD dan Diklat
Selanjutnya, pria asal Kecamatan Sape ini menjelaskan, dalam proses seleksi non-ASN atau honorer PPPK ini ada dua Panitia Seleksi (Pansel) yang terlibat yakni Panselda dan Panselnas.
"Pansel ini memiliki peranan dan tugas yang berbeda. Panselnas berisikan petugas dari BKN, mereka membuat soal, mengawasi dan memeriksa hasil ujian. Sementara Panselda, itu BKD dan Diklat tugasnya menyiapkan tempat, peserta dan sarana prasarana pendukung seleksi hingga selesai," tutupnya.