Denpasar (ANTARA) - Warga negara asing (WNA) asal Belanda Eric Roer (56) divonis dua tahun penjara atas kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tujuan ke Belanda berupa kerajinan tangan, dekorasi rumah, patung kayu, dan patung batu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Terdakwa terbukti sah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan menguraikan dalam dakwaannya bahwa kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan dari satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
"Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang ditambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa," ujar JPU.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengepakan dan pengiriman barang. Selain itu terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Selanjutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang-barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu, di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra, dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen CITES sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen CITES Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Heriyanti, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Terdakwa terbukti sah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan menguraikan dalam dakwaannya bahwa kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan dari satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.
Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.
"Tahapan yang dilakukan terdakwa mulai dari terdakwa mencari barang-barang yang dipesan oleh Hans, setelah terdakwa memperoleh barang itu, lalu terdakwa melaporkan kepada Hans dengan mengirimkan foto-fotonya bersama dengan harga barang ditambah 5 persen keuntungan untuk terdakwa," ujar JPU.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi I Made Suryadi selaku pemilik PT Praba Surya Internasional yang bergerak di bidang jasa pengepakan dan pengiriman barang. Selain itu terdakwa juga menyertakan catatan pembelian dari beberapa art shop di Bali kepada I Made Suryadi.
Barang-barang tersebut terkumpul dalam satu kontainer atau 30 kubik, lalu pihak PT Praba Surya Internasional menghubungi ekspedisi muatan kapal laut untuk melakukan pengiriman.
Selanjutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda telah mendapatkan informasi dari adanya tindak pidana kejahatan terkait masuknya barang-barang kerajinan dari bahan kulit atau tubuh satwa yang berasal dari Indonesia.
Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda.
Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu, di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra, dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.
Dari barang bukti itu tidak ditemukan dokumen CITES sebagai dokumen persyaratan berupa izin impor dari manajemen CITES Belanda dan Indonesia.
Dari dokumen berupa Bill of Loading dan Invoice kesemuanya menunjukkan adanya pengiriman barang yang dilakukan terdakwa Eric Roer melalui ekspedisi PT Praba Surya Internasional yang beralamat di Bali dengan tujuan kepada Hans Timmers di Belanda.