Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, mengkaji pelunasan kerugian negara yang muncul dari perhitungan nilai kredit modal kerja pembangunan perumahan subsidi PT Pesona Dompu Mandiri pada Bank NTB Cabang Dompu.
Asisten Pidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Senin, menjelaskan, pengkajian secara hukum merupakan langkah untuk menentukan kelanjutan dari proses penyidikannya yang sudah dua tahun lamanya berjalan.
"Jadi dari sisi penegakan hukum, kita mau kaji dulu," kata Gunawan.
Terkait dengan pelunasan tersebut, Gunawan kembali menjelaskan substansi yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi perlu diingat kembali, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana, yuridisnya begitu," ujar dia.
Dalam kasusnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman.
Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT PDM senilai Rp6,3 miliar.
Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur, Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya. kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.
Asisten Pidsus Kejati NTB Gunawan Wibisono di Mataram, Senin, menjelaskan, pengkajian secara hukum merupakan langkah untuk menentukan kelanjutan dari proses penyidikannya yang sudah dua tahun lamanya berjalan.
"Jadi dari sisi penegakan hukum, kita mau kaji dulu," kata Gunawan.
Terkait dengan pelunasan tersebut, Gunawan kembali menjelaskan substansi yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi perlu diingat kembali, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana, yuridisnya begitu," ujar dia.
Dalam kasusnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Pimpinan Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin Ramdan dan Direktur PT Pesona Dompu Mandiri, Surahman.
Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi kredit modal kerja dari Bank NTB Cabang Dompu. Tersangka Ramdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui kredit kepada PT PDM senilai Rp6,3 miliar.
Prosedur operasional standar seperti kelayakan calon debitur dan manipulasi dokumen persyaratan diduga menjadi modusnya. Debitur, Surahman memberikan hak tanggungan yang bukan merupakan miliknya. kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 6,2 miliar. Kredit itu diduga dicairkan dengan cara tidak sehat.