Teluk Wondama (ANTARA) - Polisi masih memburu seorang warga negara Papua Nugini (PNG) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama pekan lalu melakukan operasi penangkapan atas transaksi ganja di wilayah tersebut. Dari enam orang terlibat, tiga di antaranya berhasil dibekuk dalam operasi itu.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Danang Sarifudin, di Wasior, Minggu, menyebutkan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah R alias D, NW, BA, AYW dan YMS.

"R alias D ini warga negara asing asal PNG. Dia dan NW masih buron. Tiga orang melarikan diri saat penggerebekan, satu berhasil ditangkap saat pengembangan dan sekarang tersisa R dan NW," kata Kapolres.

Dari keterangan para tersangka yang sudah berhasil diringkus, NW diduga warga asal Manokwari. Polres Teluk Wondama telah berkoordinasi dengan Polda Papua Barat juga Polres Manokwari.

"Kalau AYW ini dari Kaimana, YMS asal Jayapura sedang BA orang Wasior. Kami masih mengembangkan kasus ini," kata dia lagi.

Danang menyebutkan, penyidik juga masih mendalami keterlibatan R dalam kasus ini, termasuk RS oknum anggota Polres Teluk Wondama yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

NW yang masih buron adalah tersangka yang paling banyak memiliki narkoba tersebut, yakni 755,28 gram yang dikemas dalam 34 bungkus plastik bening ukuran sedang, juga 211,39 gram lainnya yang masih berupa gulungan yang dibungkus dengan koran.

YMS membawa 454,26 gram yang juga telah dikemas dalam 20 bungkus plastik bening ukuran sedang. Dari tangan YMS, polisi juga menyita 1 buah HP merek Nokia berwarna hitam.

Selanjutnya BA asal Jayapura diketahui membawa ganja seberat 138 gram yang telah dikemas dalam 5 bungkus plastik bening ukuran sedang serta dalam bentuk bola-bola kecil seukuran kelereng yang dibungkus alumunium foil sebanyak 65 biji seberat 54,06 gram.

Sementara AYW membawa ganja kering 96,51 gram yang juga telah dikemas dalam 4 bungkus plastik bening ukuran sedang. Ganja tersebut disimpan AYW dalam tas ransel berwarna orange. Polisi juga menyita HP merek Nokia milik pemuda asal Kaimana itu.

“Barang-barang ini rencananya akan dibawa ke Manokwari namun kemungkinan mereka sudah membaca maka ada safehouse atau pengalihan di Wondama. Namun karena kami sudah mencium sehingga Polres Wondama bergerak sehingga didapatlah itu. Ini semua juga berkat dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi," ujar Kapolres lagi.

Ganja kering dengan berat total 1,7 kg itu dibawa para tersangka dari Jayapura, Provinsi Papua menggunakan KM Gunung Dempo yang singgah di Pelabuhan Wasior pada Selasa (10/12)

“Hasil pengakuan tersangka mereka akan pasarkan di Manokwari menjelang Natal dan Tahun baru. Barangnya (ganja) berasal dari Jayapura," kata Danang menambahkan.

Pewarta : Toyiban
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024