Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan avtur satu harga akan dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina agar harga tiket pesawat dapat ditekan.
"Indonesia (bagian) timur-barat infrastrukturnya berbeda," kata Menko Airlangga di Jakarta, Kamis malam.
Infrastruktur Indonesia yang berbeda itu mendorong harga avtur tidak sama, namun usulan harga avtur agar merata dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), akan dikaji.
Sementara itu, terkait permintaan INACA agar pelarangan dan pembatasan impor suku cadang pesawat udara dikurangi, Menko Airlangga meminta agar asosiasi menjabarkan lebih spesifik.
Menurut Airlangga, pelarangan dan pembatasan itu merupakan bagian dari perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair and Overhoul/MRO).
Dia menjelaskan perusahaan yang boleh melakukan MRO adalah perusahaan tersertifikasi seperti yang dimiliki Garuda Maintenance Facility (GMF), yang termasuk perusahaan logistik berikat (PLB).
Menko menyebutkan pemerintah sudah memberikan fasilitas dalam MRO yakni menyangkut PLB sehingga ia menilai tidak ada kendala bagi perusahaan.
Begitu juga MRO yang ada di Bandara Hang Nadim Batam, kata dia, yang merupakan zona perdagangan bebas atau FTZ, seharusnya perusahaan tidak menemui masalah.
"Kita bicara lartas (larangan dan pembatasan) dalam PLB itu tidak ada. Kalau lartas di Batam tidak ada, jadi saya mau spesifik di sebelah mana?," katanya.
Sebelumnya, jajaran pengurus INACA mendatangi Menko Airlangga untuk melakukan audiensi termasuk mendorong avtur satu harga serta penurunan pembatasan dan pelarangan impor suku cadang.
Ketua Umum INACA Denon B. Prawiraatmadja mengatakan terjadi disparitas harga avtur antara Indonesia bagian barat, tengah dan timur yakni sekitar Rp3.000 per liter.
Disparitas harga avtur, kata dia, menjadi salah satu komponen yang mendorong harga tiket pesawat, di samping pergerakan mata uang.
INACA juga menyebut pemerintah menerapkan pelarangan dan pembatasan suku cabang pesawat udara sebesar 49 persen, lebih besar dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 17 persen.
"Harapan kami ke depan untuk kelancaran industri penerbangan ini lartas bisa diturunkan prosentasenya sehingga kelancaran bisnis penerbangan bisa lebih baik," katanya.
"Indonesia (bagian) timur-barat infrastrukturnya berbeda," kata Menko Airlangga di Jakarta, Kamis malam.
Infrastruktur Indonesia yang berbeda itu mendorong harga avtur tidak sama, namun usulan harga avtur agar merata dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), akan dikaji.
Sementara itu, terkait permintaan INACA agar pelarangan dan pembatasan impor suku cadang pesawat udara dikurangi, Menko Airlangga meminta agar asosiasi menjabarkan lebih spesifik.
Menurut Airlangga, pelarangan dan pembatasan itu merupakan bagian dari perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair and Overhoul/MRO).
Dia menjelaskan perusahaan yang boleh melakukan MRO adalah perusahaan tersertifikasi seperti yang dimiliki Garuda Maintenance Facility (GMF), yang termasuk perusahaan logistik berikat (PLB).
Menko menyebutkan pemerintah sudah memberikan fasilitas dalam MRO yakni menyangkut PLB sehingga ia menilai tidak ada kendala bagi perusahaan.
Begitu juga MRO yang ada di Bandara Hang Nadim Batam, kata dia, yang merupakan zona perdagangan bebas atau FTZ, seharusnya perusahaan tidak menemui masalah.
"Kita bicara lartas (larangan dan pembatasan) dalam PLB itu tidak ada. Kalau lartas di Batam tidak ada, jadi saya mau spesifik di sebelah mana?," katanya.
Sebelumnya, jajaran pengurus INACA mendatangi Menko Airlangga untuk melakukan audiensi termasuk mendorong avtur satu harga serta penurunan pembatasan dan pelarangan impor suku cadang.
Ketua Umum INACA Denon B. Prawiraatmadja mengatakan terjadi disparitas harga avtur antara Indonesia bagian barat, tengah dan timur yakni sekitar Rp3.000 per liter.
Disparitas harga avtur, kata dia, menjadi salah satu komponen yang mendorong harga tiket pesawat, di samping pergerakan mata uang.
INACA juga menyebut pemerintah menerapkan pelarangan dan pembatasan suku cabang pesawat udara sebesar 49 persen, lebih besar dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang mencapai 17 persen.
"Harapan kami ke depan untuk kelancaran industri penerbangan ini lartas bisa diturunkan prosentasenya sehingga kelancaran bisnis penerbangan bisa lebih baik," katanya.