Jakarta (ANTARA) - KPK akan mendalami lebih lanjut soal kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Suhardja, yang mengakui rutin menyetorkan uang ke Gubernur Banten (saat itu), Ratu Atut Chosiyah, dan Wakil Gubernur Banten (saat itu), Rano Karno.

"Kami akan mendalami lebih lanjut dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya didukung pula oleh minimal dua alat bukti yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, setiap fakta persidangan dalam persidangan tentu sebagai bahan informasi penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang, fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," ujar dia.

Saat ditanya apakah nantinya Rano Karno akan dihadirkan juga di persidangan sebagai saksi, ia mengatakan, itu tergantung dari kebutuhan JPU KPK.

"Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil," tuturnya.

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, Suhardja menjadi saksi untuk terdakwa, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik kandun dari Chosiyah.

Wawan didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp94,317 miliar dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp579,776 miliar.

Dalam dakwaan, Choisiyah selaku gubernur Banten 2005-2014 disebut mendapat Rp3,859 miliar sedangkan Rano Karno mendapat Rp700 juta dari dugaan korupsi itu.

Dalam dakwaan juga disebutkan saat Suhardja akan dipromosikan sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Choisiyah meminta komitmen loyalitas Djadja dengan menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 sehingga setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Pemberian uang untuk Atut, menurut Djadja tidak dilakukan dalam sekali pemberian.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024