Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur tahun 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu, mengatakan, penyelidikan kasusnya dihentikan karena anggaran yang diduga telah diselewengkan tersebut sudah dikembalikan.
"Jadi dananya ini dipinjam dan sudah diganti," kata Ekawana Putra.
Dia menjelaskan bahwa dasar pertimbangan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena tidak ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi pihak terkait maupun pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggarannya.
"Jadi unsur perbuatan melawan hukumnya tidak terpenuhi karena uang yang kalau tidak salah sebesar Rp300 juta itu sudah dikembalikan. Jadi memang tidak ada kerugian negaranya," ujar dia.
Penyelidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB ini berawal dari adanya pelimpahan laporan yang masuk ke Polres Lombok Timur.
Dalam dugaannya, dana umat yang dihimpun Baznas Lombok Timur tersebut tidak digunakan sesuai tujuannya, seperti dalam aturan Undang-Undang RI Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dana tersebut diduga dipinjamkan kepada sejumlah pihak, ada yang mengalir ke organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan daerah dan termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Rabu, mengatakan, penyelidikan kasusnya dihentikan karena anggaran yang diduga telah diselewengkan tersebut sudah dikembalikan.
"Jadi dananya ini dipinjam dan sudah diganti," kata Ekawana Putra.
Dia menjelaskan bahwa dasar pertimbangan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena tidak ada ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan berdasarkan hasil klarifikasi pihak terkait maupun pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggarannya.
"Jadi unsur perbuatan melawan hukumnya tidak terpenuhi karena uang yang kalau tidak salah sebesar Rp300 juta itu sudah dikembalikan. Jadi memang tidak ada kerugian negaranya," ujar dia.
Penyelidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB ini berawal dari adanya pelimpahan laporan yang masuk ke Polres Lombok Timur.
Dalam dugaannya, dana umat yang dihimpun Baznas Lombok Timur tersebut tidak digunakan sesuai tujuannya, seperti dalam aturan Undang-Undang RI Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dana tersebut diduga dipinjamkan kepada sejumlah pihak, ada yang mengalir ke organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan daerah dan termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kabupaten Lombok Timur.