Jakarta (ANTARA) - Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan, khususnya yang terjadi belakangan ini di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, harus patuh terhadap hukum, menurut Menteri Inggris untuk Asia Pasifik Heather Wheeler.
"Kami yakin bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi hukum laut internasional," kata Wheeler secara tegas menjawab pertanyaan wartawan mengenai posisi Inggris dalam konflik Natuna, di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengamat sebut China sengaja memancing Indonesia kerahkan kapal perang
Awal tahun 2020 dibuka dengan perselisihan antara Indonesia dan China setelah kapal-kapal penangkap ikan China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perairan Natuna Utara serta memancing secara ilegal.
Perselisihan ditambah dengan keberadaan kapal penjaga (coast guard vessel) milik China yang melindungi kapal-kapal ikan itu melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
China, secara sepihak dengan berdasarkan pada hak maritim tradisional, mengklaim bahwa perairan Natura merupakan bagian dari wilayah lautnya yang disebut dengan Nine Dash Line.
Bagaimanapun, klaim China itu tidak diakui oleh Indonesia yang berpegang pada kesepakatan hukum laut internasional, the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
UNCLOS 1982 secara jelas menyatakan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam bagian ZEE Indonesia, yang juga menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota protes melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait agar mengambil langkah hukum yang tepat serta tidak ada lagi masalah pengambilan lahan yang tidak patut. Namun, sekali lagi, masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," Wheeler menegaskan.
Belakangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya melakukan penjagaan ketat dan beberapa kali pengusiran terhadap kapal-kapal China di laut Natuna menyatakan bahwa kapal-kapal China itu telah keluar dari ZEE Indonesia.
Patroli udara pada Minggu (12/1) siang menunjukkan posisi kapal-kapal China sudah berada di luar 200 mil yang menandai batas terluar wilayah perairan Indonesia, demikian disebut Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksdya TNI Yudo Margono.
"Kami yakin bahwa seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi hukum laut internasional," kata Wheeler secara tegas menjawab pertanyaan wartawan mengenai posisi Inggris dalam konflik Natuna, di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengamat sebut China sengaja memancing Indonesia kerahkan kapal perang
Awal tahun 2020 dibuka dengan perselisihan antara Indonesia dan China setelah kapal-kapal penangkap ikan China memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di wilayah perairan Natuna Utara serta memancing secara ilegal.
Perselisihan ditambah dengan keberadaan kapal penjaga (coast guard vessel) milik China yang melindungi kapal-kapal ikan itu melakukan kegiatan yang melanggar aturan.
China, secara sepihak dengan berdasarkan pada hak maritim tradisional, mengklaim bahwa perairan Natura merupakan bagian dari wilayah lautnya yang disebut dengan Nine Dash Line.
Bagaimanapun, klaim China itu tidak diakui oleh Indonesia yang berpegang pada kesepakatan hukum laut internasional, the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
UNCLOS 1982 secara jelas menyatakan bahwa perairan Natuna masuk ke dalam bagian ZEE Indonesia, yang juga menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota protes melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait agar mengambil langkah hukum yang tepat serta tidak ada lagi masalah pengambilan lahan yang tidak patut. Namun, sekali lagi, masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum," Wheeler menegaskan.
Belakangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya melakukan penjagaan ketat dan beberapa kali pengusiran terhadap kapal-kapal China di laut Natuna menyatakan bahwa kapal-kapal China itu telah keluar dari ZEE Indonesia.
Patroli udara pada Minggu (12/1) siang menunjukkan posisi kapal-kapal China sudah berada di luar 200 mil yang menandai batas terluar wilayah perairan Indonesia, demikian disebut Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Laksdya TNI Yudo Margono.