Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat, menerima pemulangan 84 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang berhasil ditangkap dari lokasi penampungan di Jakarta Timur.

"Untuk selanjutnya mereka akan kita serahkan ke disnaker kabupaten kota, untuk dipantau, dibina, diberikan pencerahan tentang prosedur yang tepat bekerja di luar negeri," kata Kadisnakertrans NTB Muhammad Agus Patria yang ditemui di Kantor LTSP Penempatan dan Perlindungan TKI NTB, Mataram, Kamis Sore.

Dalam pertemuan singkatnya dengan 84 CPMI yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Lombok Tengah tersebut, Agus Patria menyampaikan pesan agar mengikuti persyaratan yang prosedural sebagai CPMI.

Dengan begitu, lanjutnya, akan memudahkan pihak pemerintah dalam memantau keberadaan maupun keselamatan CPMI ketika bekerja di luar negeri.

"Jadi kalau melalui prosedural, dimana dia bekerja, berapa gajinya, dia kerja apa, itu bisa kita pantau semua," ucapnya.

Bahaya jika itu terjadi sebaliknya, yakni berangkat tanpa melalui prosedur yang sah, apalagi dengan memalsukan identitas diri.

"Kalau berangkat tidak sesuai prosedur, tidak ada yang bisa tanggung jawab kalau ada apa-apa di sana. Jadi kalau ada yang rayu untuk berangkat lagi tanpa prosedur yang sah, jangan mau," ucapnya.

Apalagi bekerja ke Timur Tengah. Negara-negara disana, jelasnya, sudah mengeluarkan moratorium untuk tidak menerima kembali warga asing bekerja di negaranya.

Karena itu, Agus Patria menyarankan kepada masyarakat yang berniat kerja di luar negeri untuk lebih dulu meminta informasi lengkap ke Disnakertrans NTB atau pun yang ada di kabupaten kota.

"Jadi bekerjalah secara aman, tanyakan, minta informasi ke disnaker kalau memang mau berangkat," ujar dia.

Keberadaan 84 CPMI asal NTB dalam sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan ini terungkap dari hasil penyelidikan Tim Subdit Perlindungan TKI pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024