Nunukan (ANTARA) - Sebanyak lima bayi yang berusia 2-3 bulan saat ditampung di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara yang lahir dalam tahanan di Negeri Sabah Malaysia.

Di antara bayi TKI tahanan Malaysia itu  ada yang menderita sakit kulit karena kondisi air dan kamar yang ditempati sangat kotor.

Salah seorang ibu bayi Elisa (35), Jumat menuturkan bayinya lahir saat menjalani kurungan dalam Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu pada Nopember 2019. Ia mengaku telah 10 tahun lebih bekerja di Negeri Sabah tanpa menggunakan paspor yang sah.

Bayi yang masih merah itu juga sedang menderita sakit gatal-gatal akibat air mandi dan makanan asupan yang diberikan selama menjalani hukumannya dalam kondisi tidak sehat. "Anak saya ini lahir di PTS Kemanis. Usianya sudah dua bulan lebih," ujar perempuan asal Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan ini.

Ia mengaku, telah berada di negeri jiran Malaysia selama 10 tahun tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Ditangkap di rumahnya oleh aparat hukum Malaysia dan ditahan selama lima bulan di PTS Kemanis Papar. Sedangkan suaminya berkewarganegaraan Malaysia.

Elisa menyatakan, pada saat melahirkan anaknya yang ketiga ini mendapatkan perawatan yang baik di rumah sakit (hospital) Kota Kinabalu. Perempuan ini pun mengaku, suaminya mengetahui telah melahirkan dalam tahanan.

Penyakit yang dialami anaknya tersebut mirip cacar karena berair dan bernanah. "Katanya pengaruh air di dalam tahanan makanya kulitnya sekarang masih bentol-bentol berair. Kalau dipecah kayak ada kumannya," sebut Elisa.

Ibu bayi lainnya bernama Biah binti Adam (37) saat ditemui di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan mengatakan, bayinya lahir pada saat menjalani hukumannya di PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu.

Perempuan yang berasal dari Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ini ditangkap saat hamil delapan bulan dan saat ini bayinya telah berusia tiga bulan lebih. Bayinya yang dilahirkan dalam tahanan ini merupakan anak kedelapan.

Biah juga mengutarakan, ditangkap bersama suaminya yang juga telah dipulangkan bersamanya pada 15 Januari 2020. Sedangkan tiga anaknya tidak ditangkap saat ada razia oleh aparat hukum Negeri Sabah karena sedang keluar bersama saudaranya.

"Anak saya ini lahir di PTS Kemanis Papar saat menjalani hukuman garagara tidak punya paspor," ujar dia. Biah bekerja di Malaysia pada sektor pertanian tanam sayuran.

TKI yang telah bekerja selama satu tahun di Negeri Sabah ini, ditangkap saat hamil delapan bulan. Biah menyatakan, belum ada niat lagi berangkat ke Negeri Sabah pasca dipulangkan ke Kabupaten Nunukan.

Ia pun berharap, mencari biaya terlebih dahulu untuk pengurusan paspor untuk berangkat kembali ke Kota Kinabalu Sabah.

 

Pewarta : Rusman
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024