Mataram (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sampai saat ini belum bisa melakukan penertiban terhadap baliho-baliho kandidat calon kepala daerah yang "mengepung" kota itu.
"Dalam hal ini kami belum bisa melangkah lebih jauh, karena status mereka masih kandidat belum ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon," kata Kepala Bakesbangpol Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi maraknya pemasangan baliho, banner dan lainnya, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram yang dijadwalkan 23 September 2020.
Menurutnya, apabila para kandidat telah ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU, barulah ada aturan resmi berdasarkan PKPU yang ada terhadap titik-titik pemasangan baliho, jumlah serta ukuran yang dibolehkan.
Setelah itu, Pemerintah Kota Mataram akan membentuk tim penertiban alat peraga kampanye (APK) yang beranggotakan dari berbagai unsur dan pihak-pihak terkait diantaranya, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri.
"Berdasarkan PKPU itulah, menjadi acuan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar," katanya.
Sementara menyinggung tentang indikasi pelanggaran, Rudi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan dan mengkalkulasikan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat.
"Tapi, dari hasil pantauan kami indikasi pelanggaran dan kondisi keamanan kota masih normal. Kalau sudah masuk masa kampanye mulau 11 Juli-19 September 2020, baru mulai terlihat," katanya.
Bakesbangpol, katanya, saat ini sedang mempersiapkan kegiatan sosialisasi pilkada dengan menyasar sekitar 200 pemilih pemula dari kalangan pelajar tingkat SMA/MA dan SMK di kota ini yang direncanakan pada Februari 2020.
"Kegiatan sosialisasi pemilih pemula tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak demokrasinya pada 23 September 2020," katanya menambahkan.
"Dalam hal ini kami belum bisa melangkah lebih jauh, karena status mereka masih kandidat belum ditetapkan secara sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon," kata Kepala Bakesbangpol Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi maraknya pemasangan baliho, banner dan lainnya, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram yang dijadwalkan 23 September 2020.
Menurutnya, apabila para kandidat telah ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU, barulah ada aturan resmi berdasarkan PKPU yang ada terhadap titik-titik pemasangan baliho, jumlah serta ukuran yang dibolehkan.
Setelah itu, Pemerintah Kota Mataram akan membentuk tim penertiban alat peraga kampanye (APK) yang beranggotakan dari berbagai unsur dan pihak-pihak terkait diantaranya, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri.
"Berdasarkan PKPU itulah, menjadi acuan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar," katanya.
Sementara menyinggung tentang indikasi pelanggaran, Rudi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menyimpulkan dan mengkalkulasikan pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat.
"Tapi, dari hasil pantauan kami indikasi pelanggaran dan kondisi keamanan kota masih normal. Kalau sudah masuk masa kampanye mulau 11 Juli-19 September 2020, baru mulai terlihat," katanya.
Bakesbangpol, katanya, saat ini sedang mempersiapkan kegiatan sosialisasi pilkada dengan menyasar sekitar 200 pemilih pemula dari kalangan pelajar tingkat SMA/MA dan SMK di kota ini yang direncanakan pada Februari 2020.
"Kegiatan sosialisasi pemilih pemula tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak demokrasinya pada 23 September 2020," katanya menambahkan.