Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari seluruh fakta-fakta hukum terkait dengan putusan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014—2019 Romahurmuziy alias Rommy.

"Jaksa penuntut umum KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Rommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Termasuk mengkaji pula pertimbangan terkait dengan tidak dikabulkannya pencabutan hak politik. Setelah itu, kemudian bersikap apakah akan menerima ataupun menyatakan upaya hukum banding dalam waktu 7 hari ke depan," kata Ali.

Adapun vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun Rommy menyatakan pikir-pikir.
 

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024