Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) membantah ada pendapat berbeda (dissenting opinion) di dalam pengambilan keputusan pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama TVRI.

"Yang disampaikan Ibu (anggota Dewas TVRI) Supra Wimbarti tadi itu bukan dissenting opinion. Dia nambahin itu penjelasan Direksi yang dia sampaikan," kata anggota Dewas TVRI Made Ayu Dwie Mahenny kepada ANTARA usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa.

Made mengatakan bahwa DPR RI seharusnya mencermati aturan etika kolektif kolegial, yakni ada sifat pembulatan keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Pleno Dewan Pengawas TVRI.

"Etika kolegial kami, itu bulat. Pokoknya dua plus satu itu bulat. Kami punya (aturannya), nanti boleh ambil etika kolegialnya dari kami. Ada aturannya. Itu tidak melanggar etika kolegial yang disampaikan dia tadi. Kami enggak membantah karena percuma, ribet sama Komisi I," kata Made.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah menilai ada perbedaan pendapat di antara lima anggota Dewan Pengawas TVRI dalam keputusan memberhentikan Helmy Yahya dari Direktur Utama TVRI.

Menurut Taufiq, bukan karena perbedaan tersebut hanya satu suara dari lima suara anggota Dewan Pengawas TVRI, lantas DPR RI boleh mengabaikan kualitas informasi yang diberikan oleh anggota Dewan Pengawas TVRI Supra Wimbarti tersebut.

"Agar kami tidak salah mengambil langkah," katanya menandaskan.

Senada dengan Taufiq, anggota Komisi I DPR RI Effendy Simbolon juga heran mengapa dengan perbedaan pendapat saja Dewas TVRI kemudian memecat Helmy Yahya.

"Saya kira kami perlu tahu apa yang terjadi. Mengapa Dewan Pengawas seperti geram sekali dengan Helmy? Apakah karena Helmy maka hancur semua TVRI ini? 'Kan tidak. Yang tadi saja datanya berbeda dengan Ibu Supra," ujar Effendy.

Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024