Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menangkap Dadang Nekad musisi lokal dan juga Event Organizer (EO) di kota setempat karena melakukan tindak pidana pengancaman dan ngamuk di lobi salah satu hotel berbintang di Jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya.
"Yang bersangkutan diamankan Kamis (23/1/20) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, diPalangka Raya, Jumat.
Jaladri menjelaskan, pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 22.30 WIB yang bersangkutan bersama anaknya datang ke lobi hotel berbintang di Jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya untuk bertemu dengan istrinya yang menginap di hotel tersebut.
Sebab ia dan istrinya sudah bercerai cukup lama, hanya saja istrinya tersebut tidak mau menemui mantan suaminya itu dan menginformasikan kepada Dadang Nekad bahwa istrinya itu sudah ke luar (cek out) dari kamar hotel tersebut.
"Nah saat itulah yang bersangkutan tidak percaya dan meminta agar kamar yang diinapi istrinya itu agar bisa dibukakan. Karena peraturan hotel tidak memperbolehkan akhirnya tersangka marah," ucap Jaladri.
Kemudian, sambung perwira berpangkat melati tiga tersebut, kemarahan yang bersangkutan selain ngomel-ngomel dengan resepsionis, pelaku langsung mengamuk dan melempar sejumlah barang yang ada di lobi hotel kearah seorang pekerja hotel yang saat itu bertugas.
Atas insiden itu, pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya. Usai menerima laporan, kepolisian yang menangani perkara itu juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan saksi terhadap terlapor.
Namun, sayangnya surat yang dilayangkan kepada bersangkutan tidak pernah digubris, bahkan Dadang Nekad juga tidak pernah kooperatif hingga ia di jemput paksa dan ditangkap di Kota Banjarmasin oleh anggota Reserse Polresta Palangka Raya.
"Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Banjarmasin, yang bersangkutan diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab ketika di tes urine ia dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres.
Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu juga menambahkan, yang bersangkutan juga dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikenakannya Undang-Undang ITE tersebut lantaran yang bersangkutan sempat menyebarkan video insiden yang terjadi di lobi hotel di media sosial, sehingga seolah-olah yang bersangkutanlah yang benar.
"Kalau ancaman hukuman dari pasal pengancaman yang disematkan ke yang bersangkutan hanya satu tahun saja, untuk satu pasal belum pasal lainnya," tegas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat ini mantan istri Dadang Nekad akan datang ke Palangka Raya.
Kedatangannya tersebut bukan menjadi saksi, melainkan mengambil anaknya yang selama ini bersama Dadang Nakad, sebab hak asuh anak tersebut memang sah ada diibunya (mantan istri dadang).
"Yang bersangkutan diamankan Kamis (23/1/20) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, diPalangka Raya, Jumat.
Jaladri menjelaskan, pada Minggu 6 Oktober 2019 sekitar pukul 22.30 WIB yang bersangkutan bersama anaknya datang ke lobi hotel berbintang di Jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya untuk bertemu dengan istrinya yang menginap di hotel tersebut.
Sebab ia dan istrinya sudah bercerai cukup lama, hanya saja istrinya tersebut tidak mau menemui mantan suaminya itu dan menginformasikan kepada Dadang Nekad bahwa istrinya itu sudah ke luar (cek out) dari kamar hotel tersebut.
"Nah saat itulah yang bersangkutan tidak percaya dan meminta agar kamar yang diinapi istrinya itu agar bisa dibukakan. Karena peraturan hotel tidak memperbolehkan akhirnya tersangka marah," ucap Jaladri.
Kemudian, sambung perwira berpangkat melati tiga tersebut, kemarahan yang bersangkutan selain ngomel-ngomel dengan resepsionis, pelaku langsung mengamuk dan melempar sejumlah barang yang ada di lobi hotel kearah seorang pekerja hotel yang saat itu bertugas.
Atas insiden itu, pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Palangka Raya. Usai menerima laporan, kepolisian yang menangani perkara itu juga sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan saksi terhadap terlapor.
Namun, sayangnya surat yang dilayangkan kepada bersangkutan tidak pernah digubris, bahkan Dadang Nekad juga tidak pernah kooperatif hingga ia di jemput paksa dan ditangkap di Kota Banjarmasin oleh anggota Reserse Polresta Palangka Raya.
"Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah di Banjarmasin, yang bersangkutan diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Sebab ketika di tes urine ia dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kapolres.
Mantan Kabidkum Polda Kalteng itu juga menambahkan, yang bersangkutan juga dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikenakannya Undang-Undang ITE tersebut lantaran yang bersangkutan sempat menyebarkan video insiden yang terjadi di lobi hotel di media sosial, sehingga seolah-olah yang bersangkutanlah yang benar.
"Kalau ancaman hukuman dari pasal pengancaman yang disematkan ke yang bersangkutan hanya satu tahun saja, untuk satu pasal belum pasal lainnya," tegas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat ini mantan istri Dadang Nekad akan datang ke Palangka Raya.
Kedatangannya tersebut bukan menjadi saksi, melainkan mengambil anaknya yang selama ini bersama Dadang Nakad, sebab hak asuh anak tersebut memang sah ada diibunya (mantan istri dadang).