Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Poltracking Hanta Yuda mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sosok paling berpotensi mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto. "Dari sisi kandidasi Erick Thohir paling tinggi potensinya," katanya dalam tayangan di salah satu televisi swasta, yang dipantau di Jakarta, Selasa malam.
Hanta menjelaskan potensi Erick dilihat berdasarkan beberapa faktor dari kebutuhan Prabowo terkait sosok bakal calon wakil presiden (bacawapres). Ia mengatakan dari sisi elektoral, Prabowo Subianto membutuhkan empat faktor dari kandidat bakal calon presiden yang akan mendampinginya. Faktor pertama adalah seorang cawapres yang komplementer atau berkontribusi secara elektoral, yakni dari sisi teritorial.
"Antara Jawa dan luar Jawa, Prabowo tidak begitu kuat di Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga yang dicari adalah figur yang kuat di wilayah itu, tidak harus berasal dari daerah itu," ungkapnya.
Selanjutnya, dari sisi segmentasi demografi, sosok bacawapres harus memiliki kedekatan dengan pemilih pemula dan pemilih muda atau pemilih milenial. Kemudian, basis sosiologis pemilih Nahdlatul Ulama (NU) dibutuhkan Prabowo sebagai basis nasionalis. Bahkan, dibutuhkan sosok seorang kader Nahdlatul Ulama (NU) atau memiliki hubungan cukup dekat atau relasi dengan NU
Selain itu, Prabowo membutuhkan basis dukungan Jokowi, di mana Prabowo memiliki cukup kedekatan dengan Jokowi sehingga dibutuhkan sosok cawapres yang memiliki kedekatan dengan Jokowi. "Kalau kita mau jujur, yang terkuat bacawapresnya Prabowo adalah Erick Thohir," katanya.
Sementara itu, kata Hanta, berdasarkan elektabilitas dari beberapa lembaga survei, Erick Thohir berada di urutan pertama dari sejumlah tokoh nasional. "Erick dekat dengan kalangan NU di Jawa Timur, memiliki basis pemilih muda, bahkan dekat dengan Presiden Jokowi," ungkapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: PNM beri pelatihan khusus tingkatkan kompetensi karyawan
Baca juga: Kementerian BUMN kembangkan talenta digital dari kampus
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Poltracking: 86,5 persen masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi
Sabtu, 28 September 2024 21:22
Poltracking: Elektabilitas Luthfi-Wahid unggul di Pilkada Lombok Timur 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 13:23
Poltracking: Ummi Rohmi ungguli Zulkieflimansyah di Pilgub NTB
Kamis, 27 Juni 2024 19:07
Poltracking: Duet Farin-Khaeratun unggul di Pilkada Lombok Barat
Kamis, 27 Juni 2024 18:47
Elektabilitas PDI Perjuangan tembus 23,3 persen dalam simulasi
Jumat, 28 April 2023 20:10
Survei Poltrackhing: Elektabilitas Erick Thohir tertinggi sebagai cawapres
Jumat, 28 April 2023 17:27
Survei Poltracking: Prabowo pimpin elektabilitas capres 2024
Jumat, 28 April 2023 16:09
Sumardji sebut tawaran Ketum Erick undur diri adalah bentuk kekecewaan
Senin, 18 November 2024 5:41