Polisi Banten tetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi

id Polda Banten,Korupsi, KPK, Kasus Korupsi di Ciligon

Polisi Banten tetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto (tengah) saat ungkap kasus korupsi di Mapolda Banten, Serang, Selasa (3/10/2023). ANTARA/HO-Polda Banten

Serang (ANTARA) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II Tahun 2021.
 
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Serang, Banten, Selasa, mengatakan bahwa polisi menangkap dua orang berinsial TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45).
 
Kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021 ini seharusnya selesai pada tanggal 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan. "Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender 2021," katanya.
 
Menurut dia, penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak dapat izin dari pemilik lahan. Uang muka sebesar Rp7,2 miliar yang seharusnya untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021, kata dia, tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.  "Dari hasil penghitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sebesar Rp7 miliar," katanya.
 
Disebutkan pula bahwa barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905 juta dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya. Untuk motif dan modus para tersangka ini, yakni mencari keuntungan pribadi mulai dari proses lelang yang telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap II 2021. Hal ini bertujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang.
 
"Modus operandi untuk menguntungkan pribadi dan memalsukan data untuk memenangkan lelang," katanya.

 
 
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.