Jakarta (ANTARA) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pembangunan infrastruktur harus mengutamakan prinsip lingkungan berkelanjutan dalam rangka pengurangan emisi.
"Kementerian PUPR terus mengutamakan prinsip lingkungan berkelanjutan dengan memanfaatkan seluruh potensi yang ada di berbagai infrastruktur," ujar Basuki di Jakarta, Jumat.
Salah satunya dengan memanfaatkan bendungan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dapat memproduksi energi sebesar 6.400 MW serta instalasi pembangkit listrik tenaga surya terapung di bendungan dengan total potensi energi sebesar 8.800 MW.
“Untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang menyebabkan hujan yang lebih singkat tapi curahnya lebih besar, kami juga telah mengevaluasi semua desain dan operasi bendungan. Kami memasang dan melakukan pengaturan pintu-pintu air untuk mengoptimalkan tampungan air di bendungan. Sebelum musim kemarau, kami menutup pintu bendungan. Lalu sebelum musim penghujan, kami membuka pintu bendungan,” katanya.
Sebagai informasi, penerapan prinsip pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang terintegrasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh elemen lingkungan merupakan langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif dari pembangunan infrastruktur.
Hal ini disebabkan karena sektor konstruksi menjadi salah satu pengguna sumber daya alam terbesar, dan sangat berpotensi memberikan dampak penurunan kualitas lingkungan yang berpotensi terjadinya perubahan iklim.
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan antargenerasi. Pembangunan dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tetapi juga memperhatikan dan tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.
Kementerian PUPR terus meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dengan menerapkan Keberlanjutan Konstruksi demi menjaga kualitas lingkungan dan menghadapi perubahan iklim.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan penerapan Konstruksi Berkelanjutan, Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Berkelanjutan.
Baca juga: Kementerian BUMN siap mendukung Aquabike lewat penyediaan infrastruktur
Baca juga: Medan Sumut secara masif bangun infrastruktur atasi permasalahan kota
Dalam penerapan Konstruksi Berkelanjutan, terdapat tiga pilar yang perlu diperhatikan, yaitu pilar ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan melaksanakan konstruksi berkelanjutan dapat mewujudkan pelaksanaan konstruksi yang dianggap layak secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pelestarian lingkungan, dan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Berita Terkait
Prabowo tunjuk mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono jadi Kepala OIKN
Senin, 28 Oktober 2024 16:14
Menteri PUPR Basuki sebagai "Bapak Jalan Tol Indonesia"
Rabu, 9 Oktober 2024 7:32
Tersambungnya Tol Trans Sumatera target utama 5 tahun berikutnya
Jumat, 4 Oktober 2024 15:54
OIKN mengundang partisipasi internasional berkolaborasi di IKN
Sabtu, 21 September 2024 5:41
Pembangunan Bendungan Leuwikeris dukung lahan pertanian
Kamis, 29 Agustus 2024 21:11
Kuota FLPP 2025 sesuaikan program Presiden Terpilih
Kamis, 22 Agustus 2024 7:06
Tujuh investor "groundbreaking" di IKN pada September
Kamis, 22 Agustus 2024 7:04
Basuki: Bangunan tol-gedung lolos uji tahan gempa
Rabu, 21 Agustus 2024 19:32