MKM putuskan Saldi Isra tak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP

id MKMK ,Mahkamah Konstitusi ,Saldi Isra,kode etik,langgar kode etik,PDIP

MKM putuskan Saldi Isra tak langgar kode etik soal dugaan afiliasi PDIP

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dugaan afiliasi Saldi dengan PDI Perjuangan.
 
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Diketahui, pelapor atas nama Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi melaporkan Saldi Isra atas dugaan afiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga: MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik hakim konstitusi

Bukti yang diajukan pelapor berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita daring. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, salah satunya adalah Saldi Isra, yang dipertimbangkan serius untuk menjadi calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media daring.

Selain itu, lanjut Ridwan, Saldi Isra membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: MKMK putuskan Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik

Argumen tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang menyebut bahwa dia berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan penafsiran atau dugaan mengejar popularitas.

“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” kata Ridwan.
Majelis pun menilai bahwa dalil pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP terkait dugaan pencalonan menjadi calon wakil presiden.


“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” pungkasnya.

Baca juga: Tiga orang anggota Majelis Kehormatan MK dilantik
Baca juga: Ketua MKMK Jimly: Dunia hakim dunia intelektual