Lima unit militer Israel lakukan pelanggaran HAM

id AS,amerika serikat,militer israel,jalur gaza

Lima unit militer Israel lakukan pelanggaran HAM

Beberapa kendaraan militer terlihat dalam serangan Israel di kamp pengungsi Palestina Nour Shams yang terletak di sebelah timur Kota Tulkarm di Tepi Barat (19/4/2024). Seorang warga Palestina tewas terbunuh oleh tentara Israel di kamp pengungsi Palestina Nour Shams, sebut sejumlah narasumber Palestina dan Israel pada Jumat (19/4). ANTARA FOTO/Xinhua/Nidal Eshtayeh/aww.

Washington (ANTARA) - Amerika Serikat menemukan bahwa lima unit militer Israel melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) sebelum dimulainya perang Tel Aviv di Jalur Gaza, menyusul serangan lintas batas oleh kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023.

“Empat dari unit ini telah melakukan pelanggaran tersebut,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel kepada wartawan, Senin (29/4).

Dia menyebut seluruh pelanggaran itu terjadi sebelum 7 Oktober dan tidak ada satu pun yang terjadi di Jalur Gaza--yang menjadi fokus konflik selama enam bulan terakhir. Dia mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara konsisten seperti yang diperkirakan oleh mitra-mitra mereka.

“Kami terus berkonsultasi dan menjalin hubungan dengan Pemerintah Israel,” kata Patel.

“Mereka telah mengirimkan informasi tambahan sehubungan dengan unit tersebut, dan kami terus melakukan pembicaraan tersebut," tutur dia, menambahkan.

Patel berulang kali menekankan bahwa AS telah melihat pelanggaran Israel dan proses penyelidikan terkait unit kelima masih berlangsung. Ketika ditanya apakah ada standar ganda dalam pendekatan AS terhadap Israel, Patel mengatakan tidak ada yang namanya “perlakuan khusus” atau “standar ganda”.

Menurut dia, standar penegakan HAM diterapkan “secara konsisten di semua negara”. Pernyataan Patel muncul setelah laporan bahwa beberapa pejabat senior Departemen Luar Negeri memberi tahu Menteri Luar Negeri Antony Blinken bahwa Israel mungkin melanggar hukum internasional.

Laporan itu juga menyebut bahwa surat jaminan yang diserahkan Israel ke Departemen Luar Negeri AS mengenai penggunaan senjata Amerika "tidak kredibel". Menurut memorandum  8 Februari yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden, negara-negara yang menerima bantuan militer AS diharuskan memberikan “jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan” kepada Washington bahwa senjata tersebut akan digunakan sesuai dengan “hukum HAM internasional dan hukum kemanusiaan internasional".

Israel menyampaikan jaminan tertulis kepada Departemen Luar Negeri AS bulan lalu, tetapi kelompok HAM mengatakan jaminan tersebut tidak kredibel dan mendesak pemerintah untuk menunda pengiriman senjata ke Israel.

Baca juga: Perlu tingkatkan sosialisasi perlindungan HAM sektor bisnis
Baca juga: Komnas HAM berempati kepada korban dugaan asusila


Ketika ditanya mengenai laporan bahwa Israel melanggar undang-undang Leahy, Blinken mengatakan bahwa ini adalah contoh baik untuk berupaya mendapatkan fakta demi mendapat semua informasi, yang harus dilakukan dengan hati-hati.

Undang-undang Leahy, yang diambil dari nama mantan Senator Patrick Leahy, mengharuskan AS untuk menahan bantuan militer dari unit militer atau penegak hukum asing jika terdapat bukti yang dapat dipercaya mengenai pelanggaran HAM.

AS dilaporkan bersiap untuk menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda, militer Israel atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh unit tempur tersebut terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Sumber: Anadolu