Bamus 1982 meminta tokoh Betawi dilibatkan dalam Dewan Aglomerasi

id Bamus Betawi 1982,Jakarta ,UU DKJ ,Pemprov DKI

Bamus 1982 meminta tokoh Betawi dilibatkan dalam Dewan Aglomerasi

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin atau yang akrab disapa bang Oding di Jakarta, Rabu (1/5/2024). (ANTARA/Ho-Bamus Suku Betawi)

Jakarta (ANTARA) - Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 meminta agar Dewan Kawasan Aglomerasi melibatkan tokoh Betawi dalam Penyusunan Rencana Induk Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

"Kami mengusulkan agar ada tokoh Betawi masuk menjadi anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur," kata Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin atau yang akrab disapa Bang Oding di Jakarta, Kamis.
Oding menyebut Bamus Suku Betawi 1982 dalam hal ini menyikapi akan disahkannya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai akibat berpindahnya Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Oding, warga Betawi harus menyiapkan diri dalam menghadapi perubahan Jakarta utamanya perluasan kawasan pengembangan Jakarta yang dikenal dengan aglomerasi dan majunya kebudayaan Betawi sebagai amanah UU DKJ.
Lebih lanjut, Oding menyebut ada beberapa pernyataan sikap Bamus Suku Betawi 1982 dalam menyikapi UU DKJ, antara lain mengapresiasi semua tokoh, ormas dan elemen-elemen Kaum Betawi yang telah memperjuangkan aspirasi kaum Betawi sehingga lahir Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi serta adanya Dana Abadi Kebudayaan dalam UU DKJ.
Lalu, meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas, dan mengesahkan Perda tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan Perda tentang Dana Abadi Kebudayaan sesuai amanat UU DKJ, dengan melibatkan masyarakat Betawi.

Mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Kebudayaan yang dipimpin oleh tokoh Betawi yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai aturan perundang-undangan. Kemudian, meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk segera menyusun, membahas dan mengesahkan revisi Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi.

"Hal ini selaras dengan amanah UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," ujar Oding.
Lebih lanjut, Bamus Suku Betawi 1982 meminta agar seluruh pengurus Bamus Betawi 1982, organisasi kemasyarakatan Betawi, serta sanggar-sanggar budaya Betawi agar terus mengawal dan berperan aktif dalam membantu menyusun, merumuskan dan menyampaikan rancangan peraturan daerah, peraturan gubernur dan keputusan gubernur sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: Konser Budaya Kebhinekaan RRI dimeriahkan Cakra Khan dan Lenong Betawi
Baca juga: Perajin gunakan sampah botol air mineral jadi miniatur ondel-ondel

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, kini Bamus Betawi telah menjadi empat Ormas dengan masing-masing kepengurusan. Dinamika organisasi sosial itu diakuinya terbilang tinggi.
"Dinamika Bamus Betawi ini memang tinggi. Nah kita sudah pernah kumpulkan empat kelompok Bamus Betawi ini bahkan sudah dibuat majelis adat Bamus Betawi tapi belum jalan juga (belum bisa bersatu). Padahal dalam konteks Jakarta Kota Global, ke depan kita tidak hanya menyiapkan aset fisik tapi kita lupa dengan aset sumber daya manusianya," kata Taufan, Jumat (26/4).