PKP melonggarkan batas penghasilan penerima rumah subsidi

id Menteri PKP ,Batas penghasilan ,Penerima rumah subsidi ,Jabodetabek

PKP melonggarkan batas penghasilan penerima rumah subsidi

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek dari Rp7 juta menjadi Rp12 juta bagi penerima yang berstatus lajang dan dari Rp8 juta menjadi Rp13 juta bagi penerima yang sudah menikah atau berkeluarga.

"Tadi kesepakatan kami terkait perumahan di Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima Rp13 juta bagi yang sudah menikah. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp12 juta," ujar Ara di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di kawasan Jabodetabek Rp12 juta itu buat yang lajang dan Rp13 juta untuk yang sudah menikah.

Kementerian PKP akan menerbitkan Keputusan Menteri PKP terkait batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk kawasan Jabodetabek tersebut.

Rencananya Keputusan Menteri tersebut akan diterbitkan pada 21 April 2025. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pihaknya sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda.

"Kita menggunakannya desil 8 dan standar hidup di masing-masing provinsi itu berbeda. Kami sudah membantu kementerian PKP untuk menghitungkan kira-kira standar desil 8 untuk masing-masing provinsi berbeda-beda," ujar Amalia.

Kategori pendapatan atau penghasilan masyarakat dibagi dengan istilah Desil yang mana Desil 9-10 adalah masyarakat yang berpenghasilan di atas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara ekonomi mampu untuk membeli rumah melalui mekanisme pasar.

Baca juga: Sebanyak 1.000 rumah subsidi didiapkan bagi wartawan

Sedangkan Desil 3-8 adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal 8 juta, Desil inilah yang menjadi sasaran program pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah.

Baca juga: Kementerian PKP siap tindaklanjuti aduan masyarakat lewat BENAR-PKP

Kebijakan pelonggaran batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama untuk wilayah Jabodetabek tersebut merupakan kebijakan Menteri PKP atas masukan BPS.

"Jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP sekitar Rp12 juta - 13 juta itu merupakan kebijakan Bapak Menteri PKP adalah untuk wilayah Jabodetabek atas masukan BPS," kata Amalia.