Mataram (ANTARA) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh meminta kepala pasar dan juru pungut yang betugas di 19 pasar tradisional, agar kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pungutan liar (pungli) di pasar tidak terulang lagi.
"Kasus di Pasar ACC cukup menjadi kasus terakhir. Kalau terulang lagi, ini berarti 'penyakit' dan perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan lebih lebih masimal," katanya di Mataram, Selasa.
Baca juga: Juru pungut Pasar ACC terjaring OTT saber pungli Mataram
Pernyataan itu disampaikan dihadapan kepala pasar dan juru pungut pada 19 pasar tradisional se-Kota Mataram, saat dikumpulkan sebagai upaya pembinaan kepada petugas sekaligus untuk antisipasi pungli di lingkungan pasar.
Wali kota mengaku prihatin dengan adanya kasus OTT yang terjadi pada Jumat (24/1) di Pasar ACC. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap pemerintah kota karena dinilai tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap aparat di lingkungan pasar.
"Dengan kejadian itu, kita bisa dianggap tidak bertanggung jawab sebab kepala pasar bisa berbuat seenak-enaknya," ucapnya menegaskan.
Dalam upaya pengawasan, katanya, pemerintah kota telah menjalin kerja sama dengan dengan aparat penegak hukum, sehingga aktivitas penarikan pajak, retribusi dan lainnya diawasi banyak pihak.
Pencapaian target retribusi pasar, memang menjadi salah satu tanggung jawab kepala pasar, tetapi dalam pelaksanaanya harus sesuai aturan dan ketentuan tidak asal pungut.
"Karena itu, jangan sekali-kali 'main-main' terutama dalam penarikan retribusi. Jika ada masalah atau kendala, silakan dan segera koordinasi dengan kepala dinas atau pihak terkait," ujarnya.
Wali kota mengatakan, kepala pasar menerima SK merupakan sebuah amanat dalam melaksanakan tanggung jawab di pasar secara keseluruhan termasuk bagaimana menjaga aset pemerintah dan negara yang ada di pasar.
Selan itu, bertanggung jawab menertibkan dan menjamin kelancaran aktivitas transaksi jual beli di pasar tersebut. "Tugasnya tidak hanya sekedar keliling-keliling dan memungut setoran," katanya mengingatkan.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram H Amran M Amin yang mendampingi wali kota mengatakan, berdasarkan informasi dari Inspektorat, sanksi bagi petugas Pasar ACC yang sudah terkena OTT direkomendasikan dua pilihan yakni dimutasi atau pemecatan.
"Rekomendasi itu masih bersifat lisan. Jika sudah ada rekomendasi tertulis, itulah menjadi bagian kewajiban kami sebagai kepala dinas," katanya singkat.
"Kasus di Pasar ACC cukup menjadi kasus terakhir. Kalau terulang lagi, ini berarti 'penyakit' dan perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan lebih lebih masimal," katanya di Mataram, Selasa.
Baca juga: Juru pungut Pasar ACC terjaring OTT saber pungli Mataram
Pernyataan itu disampaikan dihadapan kepala pasar dan juru pungut pada 19 pasar tradisional se-Kota Mataram, saat dikumpulkan sebagai upaya pembinaan kepada petugas sekaligus untuk antisipasi pungli di lingkungan pasar.
Wali kota mengaku prihatin dengan adanya kasus OTT yang terjadi pada Jumat (24/1) di Pasar ACC. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap pemerintah kota karena dinilai tidak bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap aparat di lingkungan pasar.
"Dengan kejadian itu, kita bisa dianggap tidak bertanggung jawab sebab kepala pasar bisa berbuat seenak-enaknya," ucapnya menegaskan.
Dalam upaya pengawasan, katanya, pemerintah kota telah menjalin kerja sama dengan dengan aparat penegak hukum, sehingga aktivitas penarikan pajak, retribusi dan lainnya diawasi banyak pihak.
Pencapaian target retribusi pasar, memang menjadi salah satu tanggung jawab kepala pasar, tetapi dalam pelaksanaanya harus sesuai aturan dan ketentuan tidak asal pungut.
"Karena itu, jangan sekali-kali 'main-main' terutama dalam penarikan retribusi. Jika ada masalah atau kendala, silakan dan segera koordinasi dengan kepala dinas atau pihak terkait," ujarnya.
Wali kota mengatakan, kepala pasar menerima SK merupakan sebuah amanat dalam melaksanakan tanggung jawab di pasar secara keseluruhan termasuk bagaimana menjaga aset pemerintah dan negara yang ada di pasar.
Selan itu, bertanggung jawab menertibkan dan menjamin kelancaran aktivitas transaksi jual beli di pasar tersebut. "Tugasnya tidak hanya sekedar keliling-keliling dan memungut setoran," katanya mengingatkan.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram H Amran M Amin yang mendampingi wali kota mengatakan, berdasarkan informasi dari Inspektorat, sanksi bagi petugas Pasar ACC yang sudah terkena OTT direkomendasikan dua pilihan yakni dimutasi atau pemecatan.
"Rekomendasi itu masih bersifat lisan. Jika sudah ada rekomendasi tertulis, itulah menjadi bagian kewajiban kami sebagai kepala dinas," katanya singkat.