Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggerebek aksi enam pelajar yang sedang asyik pesta sabu-sabu di sebuah rumah wilayah Pejarakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, terungkapnya kegiatan penyalahgunaan narkoba enam pelajar ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Jadi dari laporan tersebut, diamankan enam pelajar dan satu lagi pria yang statusnya sudah tamat SMA," kata Kadek Adi.
Enam pelajar yang digerebek pada Senin (3/2) petang, itu berinisial MF (18), ZA (17), LI (17), HI (18), AS (18), dan AH (18). Mereka merupakan pelajar SMA, SMK, dan MAN di Kota Mataram.
"Untuk pelaku yang statusnya tamatan SMA itu berinisial DJ, usia 18 tahun," ujarnya.
Dari giat penggerebekannya, diamankan barang bukti alat hisap berupa bong yang dibuat dari bekas botol minuman, dua bungkus klip bekas, ponsel, dan uang tunai yang disita dari masing-masing pelaku dengan jumlah Rp3.647.000.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan perihal asal-usul barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dari mana dia dapatkan barang," ucapnya.
Perihal rumah yang menjadi tempatnya menikmati narkoba tersebut disinyalir kerap menjadi pilihan mereka berkumpul. Dari keterangan para pelaku, sering menjadi lokasi mereka untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Dari pengakuan, mereka sudah lima kali pesta sabu di sana," kata dia.
Lebih lanjut, terkait dengan status para pelaku yang ditangkap dengan barang bukti penyalahgunaan narkotika tersebut masih dalam pendalaman.
"Nantinya apakah dia akan kita rehabilitasi atau disangkakan pidana narkotika, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, terungkapnya kegiatan penyalahgunaan narkoba enam pelajar ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Jadi dari laporan tersebut, diamankan enam pelajar dan satu lagi pria yang statusnya sudah tamat SMA," kata Kadek Adi.
Enam pelajar yang digerebek pada Senin (3/2) petang, itu berinisial MF (18), ZA (17), LI (17), HI (18), AS (18), dan AH (18). Mereka merupakan pelajar SMA, SMK, dan MAN di Kota Mataram.
"Untuk pelaku yang statusnya tamatan SMA itu berinisial DJ, usia 18 tahun," ujarnya.
Dari giat penggerebekannya, diamankan barang bukti alat hisap berupa bong yang dibuat dari bekas botol minuman, dua bungkus klip bekas, ponsel, dan uang tunai yang disita dari masing-masing pelaku dengan jumlah Rp3.647.000.
Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan seluruh pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan perihal asal-usul barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dari mana dia dapatkan barang," ucapnya.
Perihal rumah yang menjadi tempatnya menikmati narkoba tersebut disinyalir kerap menjadi pilihan mereka berkumpul. Dari keterangan para pelaku, sering menjadi lokasi mereka untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Dari pengakuan, mereka sudah lima kali pesta sabu di sana," kata dia.
Lebih lanjut, terkait dengan status para pelaku yang ditangkap dengan barang bukti penyalahgunaan narkotika tersebut masih dalam pendalaman.
"Nantinya apakah dia akan kita rehabilitasi atau disangkakan pidana narkotika, kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.