Mataram (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat meminta Satuan Tugas (Satgas) Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) meningkatkan peran pengawasan di setiap sekolah.
"Kami sudah meminta kepada Satgas TPPK yang sudah terbentuk di bawah Dinas Pendidikan Kota Mataram ini untuk lebih meningkatkan peran pengawasan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Baiq Mirdiati di Mataram, Senin.
Dia mengatakan hal tersebut usai melaksanakan dengar pendapat dari pihak keluarga pelajar salah satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Kota Mataram yang menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Hadir dalam kegiatan dengar pendapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram yang membidangi persoalan ini dan ada dari pihak pemerintah yang diwakili pejabat Dinas Pendidikan Kota Mataram serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram yang ikut memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis korban.
Baiq Mirdiati mengatakan bahwa tuntutan dari pihak keluarga korban perihal keberadaan Satgas TPPK tersebut sudah lama terbentuk.
"Itu makanya, kami minta kepada pihak dinas pendidikan yang kebetulan turut hadir untuk lebih meningkatkan peran mereka," ujarnya.
Baca juga: Sekolah di Mataram diminta optimalkan TPPK cegah perundungan
Dari hasil pemaparan pihak dinas pendidikan, Baiq Mirdiati melihat sudah ada upaya peningkatan pengawasan melalui Satgas TPPK dengan meminta setiap sekolah untuk memasang kamera CCTV.
"Jadi, katanya sudah ada sejumlah sekolah yang memasang kamera CCTV. Kami melihat itu sebagai bagian dari bentuk pengawasan lebih dari Satgas TPPK ini," ucap dia.
Perihal tuntutan pihak keluarga korban untuk membekukan atau mencabut izin operasional SDIT tersebut, Baiq Mirdiati menyampaikan legislatif tidak bisa melakukan intervensi tersebut.
"Kami tidak bisa melakukan itu (pembekuan atau pencabutan izin), karena ada aturan, ada undang-undang yang mengatur untuk hal itu. Jadi, kami tidak bisa sembarang," katanya.
Apalagi Komisi IV DPRD Kota Mataram sudah mendengar bahwa kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah tersebut sudah masuk ke ranah penanganan di Kepolisian Resor Kota Mataram.
"Jadi, kami sudah mendengar kalau persoalan ini sudah di proses di Polresta Mataram. kalau sudah ada ranah hukum, kami tidak bisa mengambil tindakan, biarlah hukum yang berjalan," ucap dia.
Baca juga: Cegah kekerasan anak, Disdik Mataram bentuk TPPK di sekolah
Dalam proses hukum yang berjalan tersebut, DPRD Kota Mataram juga telah mendengar informasi dari pihak LPA Mataram bahwa proses hukum di kepolisian berjalan sesuai prosedur.
"Sudah dijelaskan semuanya tadi, proses hukumnya berjalan, sesuai prosedur," ujar Baiq Mirdiati.
Polresta Mataram menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar SDIT ini berdasarkan laporan pihak keluarga korban.
Dari hasil penanganan, kepolisian telah berhasil mengungkap peran pelaku dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pihak sekolah juga telah mengambil tindakan dengan memberhentikan pelaku sebagai pegawai perpustakaan.
Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial MFB. Penyidik menetapkan MFB sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2022.
Baca juga: Disdik Mataram membentuk satgas TPPK cegah kekerasan di sekolah