Kejati NTB panggil ulang Ketua Komisi IV DPRD NTB di kasus gratifikasi

id kejati ntb, hamdan kasim, gratifikasi dprd ntb, pemanggilan ulang

Kejati NTB panggil ulang Ketua Komisi IV DPRD NTB di kasus gratifikasi

Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB di Mataram, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim alias HK sebagai saksi di kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemanggilan ulang karena pada hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir.

"HK, memang tidak hadir hari ini, sedang ada kegiatan. Makanya, kita agendakan ulang pemanggilannya, dan hari ini sudah kita layangkan," katanya.

Perihal peran HK berpotensi turut menjadi tersangka dalam kasus ini, Aspidsus menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menerangkan hal tersebut ke publik.

"Masih saksi, ini semua masih pendalaman," ujarnya.

Baca juga: Begini peran dua legislator pada kasus gratifikasi di DPRD NTB

Pada hari ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan dua anggota dewan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tindak lanjut penetapan, penyidik menahan kedua tersangka di lokasi berbeda. Untuk IJU dititipkan di Lapas Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sedangkan MNI di Rutan Lombok Tengah.

Baca juga: Kejati NTB titip penahanan dua anggota DPRD NTB di lapas berbeda

Dalam penetapan tersangka, Aspidsus menerangkan peran keduanya sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota dewan.

Adanya pemberian itu diperkuat dengan penitipan uang dari 15 anggota dewan yang menerima dari kedua tersangka. Total uang yang kini menjadi bahan kelengkapan alat bukti mencapai Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Aspidsus menegaskan bahwa kasus ini masih terus berkembang di tahap penyidikan sehingga ada peluang untuk mengungkap peran tersangka lain.

"Nanti saja, tunggu hasil pendalaman," ucapnya.

Zulkifli turut menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang cukup menyedot perhatian publik ini tidak ada mengandung unsur politik.

"Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka," katanya.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Polda usut dugaan gratifikasi sejumlah pejabat Pemprov NTB
Baca juga: Ketua DPRD NTB dipanggil kejati terkait gratifikasi anggaran pokir

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.