Mataram (ANTARA) - Pembangunan jembatan "bailey" dari rangka baja yang bersifat darurat atau sementara di Desa Selengen, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, masih menghadapi masalah sewa lahan milik warga.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara, Kahar Rizal di Lombok Utara, Rabu, mengatakan, sewa lahan milik warga seluas 260 meter persegi di sisi barat sudah bisa diselesaikan. Warga menerima nilai sewa lahan tersebut senilai Rp35 juta per tahun.
"Namun yang belum selesai adalah sisi timur. Warga maunya nilai sewa sama dengan lahan di sisi barat, padahal luasnya tidak sama atau kurang dari 260 meter persegi. Ini yang masih kami coba carikan solusi," katanya.
Padahal, kata dia, pembangunan jembatan bailey tersebut bukan proyek karena sifatnya adalah darurat untuk kelancaran aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di jalan negara.
Pembangunan jembatan sementara tersebut dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses pembangunan jembatan permanen oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX NTB.
Instansi vertikal tersebut sebelumnya sudah membuat jembatan darurat terbuat dari beton. Namun, separuh badan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lombok Utara dengan Lombok Timur, bagian utara tersebut terputus akibat diterjang banjir pada 1 Januari 2020.
Kahar menegaskan pihaknya sudah membahas masalah sewa lahan untuk kelancaran pembangunan jembatan bailey tersebut. Namun tidak bisa membuat keputusan terkait penyediaan anggaran sewa lahan dari APBD karena belum ada aturannya.
"Jadi sampai sekarang jembatan bailey belum bisa dibangun. Kami sudah koordinasikan dengan BPJN supaya bisa menalangi dulu dana sewa lahan sisi timur, seperti yang dilakukan untuk lahan di sisi barat," ujarnya.
Pihaknya juga berharap pembangunan jembatan Tampes secara permanen yang sempat terhenti bisa dilanjutkan kembali oleh BPJN Wilayah IX NTB.
Sebelumnya, Kepala BPJN Wilayah IX NTB, Nusakti Yasa Wedha mengatakan, pembangunan kembali jembatan Tampes di Desa Selengen, masih menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020.
Langkah tersebut dilakukan setelah proyek pembangunan jembatan tersebut mangkrak dan telah diputus kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen pada 7 November 2019.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara, Kahar Rizal di Lombok Utara, Rabu, mengatakan, sewa lahan milik warga seluas 260 meter persegi di sisi barat sudah bisa diselesaikan. Warga menerima nilai sewa lahan tersebut senilai Rp35 juta per tahun.
"Namun yang belum selesai adalah sisi timur. Warga maunya nilai sewa sama dengan lahan di sisi barat, padahal luasnya tidak sama atau kurang dari 260 meter persegi. Ini yang masih kami coba carikan solusi," katanya.
Padahal, kata dia, pembangunan jembatan bailey tersebut bukan proyek karena sifatnya adalah darurat untuk kelancaran aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di jalan negara.
Pembangunan jembatan sementara tersebut dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses pembangunan jembatan permanen oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX NTB.
Instansi vertikal tersebut sebelumnya sudah membuat jembatan darurat terbuat dari beton. Namun, separuh badan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Lombok Utara dengan Lombok Timur, bagian utara tersebut terputus akibat diterjang banjir pada 1 Januari 2020.
Kahar menegaskan pihaknya sudah membahas masalah sewa lahan untuk kelancaran pembangunan jembatan bailey tersebut. Namun tidak bisa membuat keputusan terkait penyediaan anggaran sewa lahan dari APBD karena belum ada aturannya.
"Jadi sampai sekarang jembatan bailey belum bisa dibangun. Kami sudah koordinasikan dengan BPJN supaya bisa menalangi dulu dana sewa lahan sisi timur, seperti yang dilakukan untuk lahan di sisi barat," ujarnya.
Pihaknya juga berharap pembangunan jembatan Tampes secara permanen yang sempat terhenti bisa dilanjutkan kembali oleh BPJN Wilayah IX NTB.
Sebelumnya, Kepala BPJN Wilayah IX NTB, Nusakti Yasa Wedha mengatakan, pembangunan kembali jembatan Tampes di Desa Selengen, masih menunggu revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020.
Langkah tersebut dilakukan setelah proyek pembangunan jembatan tersebut mangkrak dan telah diputus kontrak secara sepihak oleh pejabat pembuat komitmen pada 7 November 2019.