Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu dua dari empat orang kawanan pencuri modus geser tas dengan sasaran pengunjung restoran mewah.

"Pelaku ada empat orang, dua sudah ditangkap, dua orang lagi masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menangkap dua orang komplotan pencuri modus geser tas di restoran mewah di wilayah Kali Malang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Lampung dan Palembang. Keduanya, yakni Efendi alias Pendi (45) dan Aan Syahputra alias Hendra (34).



Polisi telah mengidentifikasi dua pelaku yang masih buron tersebut. Salah satunya berinisial A yang menjadi otak dari kejahatan pencurian modus geser tas.

"Kami akan tetap melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku, jika tidak bisa, kami masukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Irwan.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap setelah menggasak tas milik seorang korban berinisial TR di sebuah restoran daerah di Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/1) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Para pelaku ini beraksi masuk ke restoran mewah yang ramai pengunjung. Rombongan pencuri ini mencari sasaran pengunjung yang sedang makan dan meletakkan tasnya di lantai.

"Setelah menemukan sasaran kemudian salah satu pelaku berpura-pura jadi pengunjung," kata Irwan.



Kemudian, salah satu pelaku beraksi dengan pura-pura menelpon sambil mondar-mandir di sekitar orang yang sudah diincar.

Setelah merasa korban tidak curiga kemudian pelaku menggeser tas milik korban dengan menggunakan kaki. Sedangkan pelaku lainnya mengambil tas yang ditendang dan membawa kabur tas korban tersebut.

Korban yang tak sadar tasnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di restoran tersebut.

Adapun kerugian yang diderita korban, yakni kehilangan Iphone X, kunci mobil Land Rover dan sebuah kunci brankas.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024