16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural

id kasus tppo, modus perekrutan dan penempatan pmi, bareskrim polri,satgassus tppo,polda ntb

16 kasus TPPO di NTB dengan modus penempatan PMI nonprosedural

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat (kiri) didampingi Kasubdit Renakta AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri secara daring di Mataram, Jumat (22/11/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan jajaran tingkat resor menangani 16 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural yang terungkap dalam periode 31 Oktober hingga 22 November 2024.

"Dari 16 kasus TPPO ini, kami telah menetapkan 10 tersangka dengan jumlah korban sebanyak 35 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri secara daring di Mataram, Jumat.

Terhadap para tersangka, pihak kepolisian kini tekah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB. Proses hukum dari 10 tersangka kini tengah berjalan di tahap penyidikan.

Terkait peran masing-masing tersangka, jelas dia, ada yang diduga merencanakan atau melakukan pemufakatan TPPO dalam proses perekrutan dan melakukan penempatan PMI secara nonprosedural.

Baca juga: Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang kasus TPPO

Sehingga, dari penetapan tersangka ini penyidik menerapkan sangkaan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Syarif menyampaikan bahwa permasalahan TPPO dengan modus perekrutan dan penempatan PMI secara nonprosedural ini masih marak terjadi di NTB.

"Kenapa demikian? Karena besarnya minat warga NTB untuk bekerja ke luar negeri. Tingginya minat ini yang kemudian dimanfaatkan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Baca juga: Polda NTB bongkar kasus penipuan modus rekrut PMI tujuan Jepang

Untuk memaksimalkan penegakan hukum TPPO yang berpotensi merugikan negara maupun calon-calon PMI, Syarif menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) TPPO Polda NTB yang meliputi anggota kepolisian sampai ke tingkat polres.

"Karena persoalan ini jelas sangat merugikan, maka kami dari Satgassus TPPO Polda NTB dan jajaran melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara masif, salah satunya berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait," ujar dia.
Baca juga: Disnakertrans NTB menangani 68 kasus TPPO

Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa komitmen Polda NTB dalam memberantas TPPO ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas dari misi Asta Cita 100 hari pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dalam giat konferensi pers dengan Bareskrim Polri, Polda NTB turut menghadirkan sejumlah tersangka dan barang bukti kasus TPPO yang meliputi dokumen pribadi korban, berupa paspor, ijazah pendidikan, identitas korban, dan segala dokumen yang berkaitan dengan proses perekrutan serta pemberangkatan korban ke luar negeri.

"Jadi, apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi dalam mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum Polda NTB," kata Syarif.

Baca juga: Disnakertrans NTB: Penempatan PMI di Australia adalah penipuan
Baca juga: Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024