Mataram (ANTARA) - Penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, memeriksa perihal setoran pajak dari tontonan tarian striptis Metzo Executive Club & Karaoke Lombok.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan dengan mulai mengumpulkan keterangan dari pihak manajemen Metzo Club Lombok.
"Jadi untuk sementara ini yang baru kita periksa itu manajernya," kata Pujawati.
Karena persoalan pajak juga berkaitan dengan perizinan, penyidik kepolisian turut mengagendakan pemeriksaan ke pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Iya, itu (pemeriksaan pihak pemerintah) akan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pujawati menegaskan bahwa dalam penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka pelanggar Undang-Undang Pornografi ini, penyidik kepolisian akan memeriksa dan menelusuri seluruh hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pada intinya smua pihak terkait kita akan periksa, kira lihat saja nanti dari penyidikan," ucap dia.
Bukti adanya setoran pajak tontonan tarian striptis itu terlihat dari nota pembayaran yang dihadirkan kepolisian dalam konferensi pers pengungkapan kasusnya pada Jumat (7/2) lalu di depan Kantor Ditreskrimum Polda NTB.
Selain nota pembayaran, polisi turut menyita bukti transfer rekening BCA perihal pemesanan paket khusus yang disuguhkan pihak Metzo Executive Club & Karaoke Lombok.
Dari pernyataan sebelumnya, polisi mengatakan bahwa tarian striptis itu dapat dinikmati konsumen dengan memesan paket khusus.
Pemesanannya dilakukan dengan mengirimkan lebih dulu uang sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi milik tersangka DA (43) yang disebut sebagai "papi".
Harga pemesanannya Rp2,5 juta pertiga jam. Dengan harga tersebut, konsumen mendapatkan sebuah kamar khusus dengan standar pelayanan mewah. Dalam pelayanannya, konsumen dapat menikmati karaokean bersama "partner song".
Kemudian untuk menikmati tarian striptis, pihak manajemen menawarkan harga Rp3 juta untuk satu penari. Dengan mengeluarkan uang tambahan tersebut, konsumen sudah bisa menikmati tontonan tarian striptis yang diperankan "partner song".
Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan DA yang berperan sebagai muncikari dan dua penari striptis berinisial YM (35) dan SM (23), sebagai tersangka.
Sangkaan pidana yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Senin, mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan dengan mulai mengumpulkan keterangan dari pihak manajemen Metzo Club Lombok.
"Jadi untuk sementara ini yang baru kita periksa itu manajernya," kata Pujawati.
Karena persoalan pajak juga berkaitan dengan perizinan, penyidik kepolisian turut mengagendakan pemeriksaan ke pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Iya, itu (pemeriksaan pihak pemerintah) akan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pujawati menegaskan bahwa dalam penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka pelanggar Undang-Undang Pornografi ini, penyidik kepolisian akan memeriksa dan menelusuri seluruh hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pada intinya smua pihak terkait kita akan periksa, kira lihat saja nanti dari penyidikan," ucap dia.
Bukti adanya setoran pajak tontonan tarian striptis itu terlihat dari nota pembayaran yang dihadirkan kepolisian dalam konferensi pers pengungkapan kasusnya pada Jumat (7/2) lalu di depan Kantor Ditreskrimum Polda NTB.
Selain nota pembayaran, polisi turut menyita bukti transfer rekening BCA perihal pemesanan paket khusus yang disuguhkan pihak Metzo Executive Club & Karaoke Lombok.
Dari pernyataan sebelumnya, polisi mengatakan bahwa tarian striptis itu dapat dinikmati konsumen dengan memesan paket khusus.
Pemesanannya dilakukan dengan mengirimkan lebih dulu uang sebagai tanda jadi ke nomor rekening pribadi milik tersangka DA (43) yang disebut sebagai "papi".
Harga pemesanannya Rp2,5 juta pertiga jam. Dengan harga tersebut, konsumen mendapatkan sebuah kamar khusus dengan standar pelayanan mewah. Dalam pelayanannya, konsumen dapat menikmati karaokean bersama "partner song".
Kemudian untuk menikmati tarian striptis, pihak manajemen menawarkan harga Rp3 juta untuk satu penari. Dengan mengeluarkan uang tambahan tersebut, konsumen sudah bisa menikmati tontonan tarian striptis yang diperankan "partner song".
Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan DA yang berperan sebagai muncikari dan dua penari striptis berinisial YM (35) dan SM (23), sebagai tersangka.
Sangkaan pidana yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.