Pejabat Lombok Barat diperiksa penyidik polda terkait izin Metzo Club Lombok

id metzo club lombok,tarian telanjang,tarian striptis,polda ntb

Pejabat Lombok Barat diperiksa penyidik polda terkait izin Metzo Club Lombok

Manajer Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, Ayatullah, berjalan menuju lahan parkiran usai menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian di Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (14/2/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian memeriksa salah seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait izin operasional Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, yang memberikan pelayanan tarian bugil.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat, membenarkan perihal adanya pemeriksaan pejabat tersebut.

"Jadi kita mau melihat dengan pasti tentang izin operasionalnya," kata Pujawati.

Pejabat yang diperiksa penyidik adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Subandi.

Subandi, kata dia, diperiksa penyidik untuk mengecek dan menguji jenis izin usaha yang diberikan pemerintah untuk operasional Metzo Executive Club & Karaoke Lombok.

"Jadi yang dari pemda itu soal izin usaha hiburannya," ujar dia.

Selain pejabat dinas, penyidik juga memeriksa Manajer Metzo Executive Club & Karaoke Lombok Ayatullah.

Dari ruang pemeriksaan terpisah, Ayatullah dimintai keterangan perihal yang sama, yakni berkaitan dengan izin operasionalnya. Apakah pelayanan tarian bugil juga ikut dalam bagian perizinannya.

"TKP-nya kan Metzo. Kita pastikan izin perusahaannya. Izin operasional," ucapnya.

Pemeriksaan Ayatullah selesai sekitar pukul 16.00 Wita. Sedangkan Subandi lebih dulu dipersilakan pulang karena materi pemeriksaannya lebih sedikit.

Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan DA yang berperan sebagai muncikari dan dua penari bugil berinisial YM (35) dan SM (23), sebagai tersangka.

Sangkaan pidana yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 33 Jo Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan tangkap tangan di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, pada pekan lalu.

Dari penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya pelayanan tarian bugil tersebut.

Barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain uang tunai Rp6,4 juta, dua setel pakaian dalam wanita, nota pembayaran, empat ponsel, dan bukti transfer antarrekening.