Tawarkan tarif Rp3 juta, Metzo Club Lombok di Senggigi suguhkan tarian telanjang

id Tawarkan tarif Rp3 juta,Metzo Club Lombok,Senggigi,Lombok Barat,NTB,Mataram,Artanto

Tawarkan tarif Rp3 juta, Metzo Club Lombok di Senggigi suguhkan tarian telanjang

Kamar khusus tempat tarian striptis di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok.

"Jadi dari paket khusus ini, penarinya (tarian striptis) harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi persnya
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap adanya kasus penari telanjang (striptis) yang disuguhkan melalui paket khusus oleh Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Namun untuk menikmati tontonan tarian stirptis, konsumen harus lebih dulu mengirimkan uang Rp2,5 juta via transfer rekening. Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.

"Jadi dari paket khusus ini, penarinya (tarian striptis) harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dalam konferensi persnya didampingi jajaran dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat.

Baca juga: Dua penari "striptis" bersama sang Papi di Senggigi ditangkap polisi

Kasus ini terungkap setelah adanya giat tangkap tangan dua penari telanjang yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok. dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23).

"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," kata Artanto.

Baca juga: Dua penari "striptis" bersama sang Papi di Senggigi: Polda NTB segel kamar khusus Metzo Club Lombok

Selain kedua penari telanjang ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah memproses kasus ketiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan sangkaan pidana pelanggaran pornografi.

Sangkaan pidana yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

"Sesuai aturannya, hukuman paling berat 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar," ucap Pujawati.