Dua tersangka tarian stripis mengakui aksinya di luar manajemen Metzo

id Kasus Tari Telanjang,Stripis,Karaoke Metzo,Senggigi,NTB,Lombok,Polda NTB

Dua tersangka tarian stripis mengakui aksinya di luar manajemen Metzo

Penasihat hukum kasus tarian telanjang (striptis) K dan Y, Hendro Purba dan Suhardi. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Dua wanita tersangka penari striptis berinisial K (23) dan Y (34) menyatakan aksi mereka di luar sepengetahuan pihak manajemen Metzo Exclucive Club (MEC).

"Kedua tersangka K dan Y mengaku aksi tersebut di luar sepengetahuan manajemen Metzo. Mereka juga menyesal kejadian ini mencoreng nama Metzo," kata penasihat hukum K dan Y, Hendro Purba dan Suhardi di Kantor LBH Reform, Mataram, Jumat.



Dua pengacara dari LBH Reform itu mendampingi tersangka K dan Y serta tersangka DA alias Papi (42).

Menurut Hendro, dari keterangan K dan Y, aksi tarian telanjang itu mereka lalukan secara diam-diam, tanpa suruhan atau perintah siapa pun, termasuk manajemen Metzo.

"K dan Y mengakui bahwa Metzo memiliki aturan yang ketat seperti dilarang keras konsumsi narkoba, asusila, dan tindakan seksualitas. Aksi ini dilakukan diam-diam," kata Hendro.

Hal yang sama disampaikan juga oleh tersangka DA alias Papi kepada PH. DA juga mengaku sama sekali tidak mengetahui ada pertunjukan tarian telanjang oleh K dan Y saat malam penggerebekan.

Baca juga: Pejabat Lombok Barat diperiksa penyidik polda terkait izin Metzo Club Lombok

Dua wanita yang berprofesi sebagai partner song (PS) dan DA yang menjadi Papi diamankan pihak Polda NTB, Rabu malam pekan lalu atas dugaan melakukan aksi pornografi tarian telanjang di sebuah ruangan karaoke di MEC, Senggigi.

Pihak kepolisian mengamankan bukti transfer sebesar Rp2 juta yang masuk ke rekening DA.

Namun, DA mengaku tidak tahu dana transfer itu untuk transaksi tarian telanjang. K dan Y hanya menyampaikan akan ada transfer dari kerabat yang dititip ke rekening DA.

"DA mengira bahwa itu dana dari kerabat K dan Y karena selama ini memang para PS tidak memiliki rekening sendiri," kata Hendro.

Berdasarkan pengakuan DA, kata dia, kejadian itu tidak diketahui sama sekali karena saat itu DA sedang tidak enak badan sehingga tidak melakukan pengecekan ke setiap ruangan saat itu.

"Dari keterangan ketiga klien kami ini, baik K, Y, maupun DA, jelas bahwa aksi ini memang di luar kebijakan dan tanpa sepengetahuan manajemen Metzo," katanya menegaskan.

Sebagai PH dari ketiga tersangka (PS dan Papi), kata Suhardi menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum oleh pihak Polda NTB. Pihaknya juga akan berupaya melakukan pendampingan hukum yang maksimal untuk ketiga tersangka ini.