Mataram (ANTARA) - Pemilik Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, Ketut Wolini, menegaskan bahwa tidak mengetahui ada tarian telanjang yang di lakukan oleh dua orang pemandu lagu bersama "papi" di tempat itu.
Hal ini ditegaskan Ketut Wolini saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah media di Mataram, Kamis.
"Demi Tuhan saya tidak tahu ada pelayanan tari telanjang. Kami di manajemen dan owner tidak pernah menyediakan layanan semacam itu, apalagi sudah jelas ada aturan yang tidak membolehkan adanya perbuatan asusila, menggunakan narkoba, membawa sajam dan senpi atau perbuatan melawan hukum. Itu aturan yang sudah di terapkan sejak dibangunnya Metzo," ujarnya.
Baca juga: Enam remaja belasan tahun di Sumbawa kedapatan pesta miras
Wolini, mengaku mengetahui ada kasus tarian telanjang setelah mendengar informasi melalui media massa. Karena, saat kasus tersebut diungkap Polda NTB, dirinya sedang berada di Jakarta selama satu Minggu. Sehingga, dirinya belum sempat memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Karena itu, ia pun meminta publik untuk tidak buru-buru menghakimi dirinya. Karena praktek tarian telanjang tanpa busana itu di luar sepengetahuannya.
Selain itu, ia mengaku sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut, karena mencoreng nama baiknya dan tempat usahanya. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tidak menuding manajemen dan owner yang seolah olah menyediakan layanan penari tanpa busana tersebut.
"Saya akui kecolongan karena memang ini juga di luar kemampuan dan saya sebagai Ketua PHRI tidak akan mungkin senekat itu," ucap Wolini.
Meski demikian, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB itu, menyatakan akan mengambil tindakan tegas bila ada karyawan terbukti melanggar aturan tersebut.
"Tentu ada sanksi kepada karyawan yang melanggar aturan, bila kesalahannya fatal kita bisa kita akan pecat," tegas Wolini.
Baca juga: 28 mahasiswa NTB masih jalani observasi di RSUD
Lebih lanjut, terkait proses hukum kasus penari telanjang tersebut, Wolini meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Bahkan, dirinya pun siap memberikan keterangan jika diminta pihak kepolisian.
"Kita siap kalau di panggil untuk memberikan keterangan, sehingga kasus ini terbuka jelas," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polda NTB menangkap dua penari telanjang (striptis) yang bekerja di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok, kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengungkapkan dua penari telanjang yang ditangkap berinisial YM (35) dan SM (23).
"Jadi dua pelaku ini tertangkap tangan melakukan tarian telanjang atau striptis. Mereka adalah 'partner song' yang melayani konsumennya dalam paket khusus berupa tarian striptis," kata Artanto.
Selain kedua penari telanjang ini, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Pria yang dipanggil "papi" tersebut berinisial DA (43).
Untuk menikmati tarian stirptis ini, konsumen lebih dulu harus mengirimkan uang Rp2,5 juta melalui transfer rekening Bank BCA milik DA. Setelah uang diterima, konsumen sudah mendapatkan kamar khusus dengan fasilitas dan pelayanan berkelas.
"Jadi dari paket khusus ini, kedua pelaku (YM dan SM), harus melayani selama tiga jam. Untuk paket plus-nya, ada biaya tambahan Rp3 juta per 'partner song'," katanya.
Berita Terkait
PHRI menilai opini kasus tarian striptis di Senggigi sudah berlebihan
Minggu, 16 Februari 2020 8:35
Dua tersangka tarian stripis mengakui aksinya di luar manajemen Metzo
Jumat, 14 Februari 2020 21:23
Pejabat Lombok Barat diperiksa penyidik polda terkait izin Metzo Club Lombok
Jumat, 14 Februari 2020 19:11
Kasus striptis Senggigi, Bupati Lombok Barat didesak cabut izin karaoke Metzo
Senin, 10 Februari 2020 17:56
Tawarkan tarif Rp3 juta, Metzo Club Lombok di Senggigi suguhkan tarian telanjang
Jumat, 7 Februari 2020 17:02
Kejati NTB titip penahanan eks pejabat bank syariah di Lapas Lombok Barat
Kamis, 19 Desember 2024 11:13
TNI komitmen gelorakan bela negara di Lombok Tengah
Kamis, 19 Desember 2024 9:53
Ni Ketut Wolini kembali nahkodai PHRI NTB untuk periode 2024-2029
Kamis, 19 Desember 2024 7:49