Enggan diajak pacaran lagi, pemuda ini sebarkan foto telanjang kekasihnya di facebook

id Facebook,Pacaran,Telanjang

Enggan diajak pacaran lagi, pemuda ini sebarkan foto telanjang kekasihnya di facebook

Benarkah Facebook gunakan foto dan kendalikan akun penggunanya? Ini faktanya

Foto yang diduga disebarkan itu merupakan hasil tangkapan layar saat mereka berkomunikasi melalui video call
Mataram (ANTARA) - RK (28) kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat, karena diduga menyebarluaskan foto telanjang mantan pacarnya di media sosial Facebook.

Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi saat dihubungi di Padang Aro, Senin (15/6), mengatakan warga Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir itu diduga menyebarkan foto telanjang IR (21), lantaran mantan pacarnya itu tidak bersedia diajak menjalin hubungan kembali.

"Foto yang diduga disebarkan itu merupakan hasil tangkapan layar saat mereka berkomunikasi melalui video call," ujarnya.

Baca juga: Sakit hati diputus, seorang mahasiswa kirim foto telanjang kekasih kepada keluarga korban

Hasil pemeriksaan, sebutnya foto vulgar tersebut diduga disebarkan melalui akun Facebook korban karena RK yang kini telah menjadi tersangka mengetahui kata kunci akun tersebut.

Foto tersebut dijadikan foto profil akun tersebut sehingga rekan-rekan korban mengetahuinya. "Korban ini memiliki dua akun Facebook dan tersangka mengetahui salah satu kata kunci akunnya," ujarnya.

Setelah menerima Laporan Polisi korban pada 5 Mei 2020, jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan berhasil menangkap RK pada Sabtu (13/6). Kini RK mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Atas kejadian ini, M Arvi mengimbau agar masyarakat, khususnya perempuan, jangan pernah berpose telanjang di depan kamera, baik itu untuk berfoto maupun video dan menyimpannya di gawai.

"Pernah ada kasus seorang perempuan menyimpan foto-foto vulgar di ponsel. Ponsel itu hilang dan bisa dibuka yang menemukan sehingga foto-foto itu digunakan sebagai senjata untuk tindak kejahatan," ujarnya.

Selain itu, katanya menambahkan jangan memberikan kata kunci akun media sosial pribadi kepada orang lain. "Kasus ini menjadi contoh jika memberikan kata kunci medsos ke orang lain," ujarnya.

M Arvi mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir sudah tiga kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Solok Selatan yang mereka tangani.