Anggota DPR RI ingatkan Gubernur NTB Iqbal tak salah ambil kebijakan

id NTB,Anggota DPR RI Rachmat Hidayat,Pemprov NTB,Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,bank ntb syariah,iqbal

Anggota DPR RI ingatkan Gubernur NTB Iqbal tak salah ambil kebijakan

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat 2 Pulau Lombok, Rachmat Hidayat. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat 2 Pulau Lombok, Rachmat Hidayat mengingatkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal tidak salah mengambil kebijakan dengan membebankan seluruh biaya Panitia Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah pada anggaran internal bank.

"Gubernur telah mempertontonkan tindakan yang menjadikan Bank NTB Syariah sebagai kas daerah kedua," ujarnya di Mataram, Senin.

Baca juga: Gubernur NTB bentuk Pansel Pengurus Bank NTB Syariah

Ia menilai praktik yang ditunjukkan gubernur tersebut merupakan tindakan keliru. Bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik, membahayakan masa depan kelembagaan Bank NTB Syariah, dan menjadi preseden buruk lantaran berpotensi melanggengkan praktik moral serupa di masa depan.

"Menerbitkan SK Pansel pengurus lalu membebankan seluruh biayanya ke internal bank adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Bank daerah bukan kas tambahan pemerintah," ungkap Rachmat.

Surat Keputusan tentang Panitia Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah tersebut ditandatangani Gubernur NTB pada 15 April 2025. Dalam SK Nomor 100.3.3.1.-197 Tahun 2025 tersebut, gubernur menetapkan empat diktum. Diktum ketiga menyebutkan secara terang benderang bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan gubernur tersebut, dibebankan pada anggaran Bank NTB Syariah.

Rachmat menegaskan, meskipun milik pemerintah daerah, Bank NTB Syariah adalah entitas bisnis atau badan usaha yang harus dikelola secara profesional. Karena itu, setiap langkah yang membebani bank dengan biaya di luar kegiatan bisnis normalnya, sudah pasti mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang sehat atau good corporate governance.

Bank daerah kata Rachmat, memiliki independensi. Itu sebabnya, bank milik daerah harus tetap profesional dan menjaga jarak yang sehat dari intervensi pemerintah. Itulah cara terbaik bank untuk tetap kredibel di mata publik dan regulator.

"Menyuruh bank daerah membiayai Pansel seleksi pengurus lewat SK Gubernur adalah praktik keliru yang membahayakan independensi dan kredibilitas bank," tandas-nya.

Baca juga: Tim Pansel buka pendaftaran calon pengurus Bank NTB Syariah

Apalagi, kata politisi kharismatik Bumi Gora ini, dalam keputusan gubernur tersebut sama sekali tidak mencakup rencana anggaran biaya. Hal yang bisa menjadikan biaya Pansel seleksi Bank NTB Syariah ini menjadi no limit. Tanpa batasan yang jelas, boleh jadi, segala macam bentuk kegiatan dapat ditagihkan.

Selain itu menurutnya tidak dijelaskan pembiayaan ini harus mengambil pos anggaran apa di Bank NTB Syariah. Sungguh tak elok sekali, jika biaya untuk Pansel harus dibebankan kepada biaya operasional bank. Mengingat anggaran tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka menjalankan aktivitas usaha utamanya. Juga tak bertanggung jawab jika dibebankan pada anggaran CSR bank, karena merupakan dana yang disisihkan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan.

"Terbitnya keputusan gubernur ini sebuah preseden buruk. Kalau sekarang dibiarkan, ke depannya bisa jadi alat siapa pun yang berkuasa untuk menggunakan dana bank daerah sesuka hati. Ini benar-benar sangat berbahaya," terang Rachmat.

Baca juga: Bank NTB Syariah membuka pendaftaran posisi pengurus

Legislator Senayan empat periode ini menyebutkan, bukan tidak mungkin, sepuluh Bupati dan Wali Kota di NTB akan melakukan hal serupa. Membuat aneka SK, lalu membebankan pembiayaannya pada anggaran Bank NTB Syariah. Mengingat para Bupati dan Wali Kota memiliki posisi yang sama dengan gubernur sebagai kepala daerah representasi pemegang saham di Bank NTB Syariah.

Praktik-praktik seperti inilah yang justru kata Rachmat tidak baik terhadap bank daerah. Atas nama pemegang saham, kepala daerah justru membuat bank daerah rentan menjadi sapi perah birokrasi. Bukan lagi institusi yang kuat menopang ekonomi daerah.

"Sangat melawan akal sehat. Membebani bank untuk keputusan politik, tetapi menuntut mereka tetap sehat dan profesional," ucap anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Rachmat sendiri yakin sepenuhnya, Gubernur Lalu Muhammad Iqbal, ingin memberikan yang terbaik bagi kemajuan Bank NTB Syariah. Gubernur Iqbal disebutnya tidak memiliki beban, sehingga memiliki niat tulus untuk menjadikan bank daerah lebih kuat, lebih sehat, dan lebih profesional. Memastikan Bank NTB Syariah sebagai pilar ekonomi daerah yang kokoh dan mandiri.

Baca juga: Gubernur NTB pastikan dana nasabah Bank NTB Syariah aman

Karena itu, Rachmat tidak ingin Gubernur Iqbal terjerat dalam manipulasi. Yakni, tatkala lingkaran dekatnya menyisipkan kepentingan pribadi ke dalam keputusan resmi. Rachmat tak mau, lingkaran sekitar Gubernur NTB berubah menjadi bayangan gelap di balik keputusan-keputusan yang tampak sah secara hukum, tapi malah menyimpang dari kepentingan publik.

"Integritas pribadi saja tentu tidak cukup. Tanpa filter yang kuat, keputusan resmi bisa dimanipulasi dan disusupi kepentingan kelompok di sekitar gubernur," katanya.

Gubernur Nusa Tenggara Barat H Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya mengatakan membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengurus Bank NTB Syariah sebagai salah satu upaya pembenahan perusahaan daerah tersebut.

Iqbal menegaskan bahwa kondisi Bank NTB Syariah sedang tidak baik-baik saja, sehingga butuh pembenahan secara menyeluruh.

"Pansel Pengurus Bank NTB Syariah tersebut sudah dibentuk 17 April lalu," kata Lalu Iqbal.

Ia menjelaskan, pansel tersebut dibentuk sesuai amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTB Syariah yang dilakukan pada 11 April 2025.

"Gubernur selaku pemegang saham pengendali juga diamanatkan untuk membentuk panitia seleksi yang akan menyeleksi secara terbuka calon direksi, komisaris dan dewan pengawas syariah terbaik," ujarnya.